PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Parepare, Kementerian Agama, Dinas Perdagangan, Bulog, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi se-Kota Parepare telah menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, dan infaq untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 400/77/Kesra Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 20 Februari 2026, setelah melalui rapat bersama lintas lembaga pada 11 Februari 2026 di Kantor Wali Kota Parepare.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H:
– Zakat Fitrah
– Beras Premium (3,5 liter/orang): Rp 49.000
– Beras Medium (3,5 liter/orang): Rp 42.000
– Fidyah per hari: Rp 25.000
– Infaq Rumah Tangga Muslim per KK: Rp 30.000
– Infaq Haji per Jamaah: Rp 1.000.000
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dalam surat edarannya menghimbau agar para muzakki menyetorkan zakat fitrah ke Kantor BAZNAS Kota Parepare, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid, maupun LAZ resmi lainnya.
Selain itu, penyetoran zakat dan fidyah dianjurkan dilakukan sejak awal Ramadan untuk memudahkan amil dalam menyalurkan kepada para mustahik. UPZ dan LAZ juga diwajibkan melaporkan zakat dan fidyah yang telah dihimpun beserta data penerima ke BAZNAS Kota Parepare paling lambat tujuh hari setelah Idul Fitri.
Sebelumnya, Ketua BAZNAS Kota Parepare, Mastonal Chirwan Yusuf Caco Apare, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama untuk memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan zakat fitrah serta infaq di Kota Parepare.
“Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat dan infaq sesuai aturan, sehingga distribusi zakat berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.(*)






