JAKARTA– Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harapan menegaskan bahwa kepala daerah dengan integritas nol hanya menunggu waktu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dorongan untuk “balik modal” kampanye, menutup hutang pilkada, hingga memenuhi kebutuhan yang tak tertutup gaji membuat mereka rawan menyalahgunakan kewenangan. “Kepala daerah itu tinggal nunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol,” kata Yudi, Selasa, 10 Maret 2026, dikutip dari sejumlah laman media.
Menurut Yudi, kewenangan pengelolaan APBD, DAK, DAU, mutasi jabatan, hingga lelang posisi birokrasi membuka peluang setoran. Ia menilai OTT terhadap Bupati Pekalongan dan Bupati Rejang Lebong harus menjadi pelajaran agar kepala daerah tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Diketahui sejak Januari hingga Maret 2026, KPK telah melakukan delapan OTT besar:
1. 9–10 Januari – Pajak Madya Jakarta Utara, 8 orang ditangkap.
2. 19 Januari – Wali Kota Madiun Maidi, gratifikasi proyek & CSR.
3. 19 Januari – Bupati Pati Sudewo, pemerasan jabatan perangkat desa.
4. 4 Februari – KPP Madya Banjarmasin, restitusi pajak.
5. 4 Februari – Bea Cukai, Rizal ditangkap terkait importasi barang KW.
6. 5 Februari – PN Depok, kasus sengketa lahan 6.500 m², Ketua & Wakil PN tersangka.
7. 3 Maret (Ramadan) – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, kasus outsourcing.
8. 10 Maret (Ramadan) – Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Yudi menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak akan efektif bila sejak awal kepala daerah memang berniat korup. “Bahkan ada upaya pencegahan pun mereka hanya pura-pura ikut acara, sejatinya formalitas saja,” tegasnya.(*)






