PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare melakukan pengamanan aset daerah berupa lahan eks Pasar Seni di Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat , 2 Januari 2026. Tindakan ini dilakukan karena sebagian lahan yang tercatat sebagai aset pemkot diduduki warga dan dibangun rumah tanpa alas hak yang sah.
Sebelum pembongkaran, Kabag Hukum Pemkot Parepare membacakan narasi resmi pengamanan aset, disaksikan langsung oleh pemilik bangunan. Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, menegaskan langkah ini untuk mengembalikan fungsi aset daerah bagi kepentingan publik. “Lokasi ini akan dimanfaatkan untuk masyarakat, salah satunya pengembangan kawasan Kampung Enjoy. Semua tahapan sesuai regulasi, dan pemberitahuan sudah lama disampaikan,” ujarnya.
Pengamanan aset dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 000.2.3.2/102/BKD tertanggal 31 Desember 2025. Tim gabungan terdiri dari Bagian Aset BKD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dengan pengawalan TNI dan Polri. Meski sempat terjadi perdebatan, proses pembongkaran berjalan kondusif. Barang-barang warga didata oleh tim aset untuk memastikan tidak ada yang hilang.
Kepala Bidang Aset BKD Parepare, Musdaliah, menyebut pemkot telah melayangkan empat surat sejak Juli 2025, terdiri atas satu pemberitahuan dan tiga peringatan, namun tidak diindahkan. Ia menegaskan lahan eks Pasar Seni tercatat sebagai aset Pemkot berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappagalung tanggal 31 Januari 2007, dengan luas sah 5.403 meter persegi setelah putusan pengadilan. Status ini diperkuat Kantor Pertanahan Parepare melalui surat resmi tertanggal 18 Desember 2025.
“Dasar kami jelas. Sertifikat hak pakai menunjukkan tanah ini dikuasai negara, bukan milik pribadi,” tegas Musdaliah. Ia menambahkan, warga dipersilakan menempuh jalur hukum jika keberatan.
Salah satu warga, Asta, mengklaim telah menempati lahan sekitar 0,37 are selama 65 tahun dengan bukti kuitansi tahun 1954 dan surat keterangan tanah 1965, meski tidak memiliki sertifikat hak milik. Sementara warga sekitar, Saharuddin, mendukung langkah pemkot. “Dulu pasar seni, tapi sempat disalahgunakan. Rencana pembangunan Kampung Enjoy menurut saya tepat,” katanya.
Pengamanan aset ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemkot Parepare menegaskan, langkah ini demi kepentingan publik dan kepastian hukum atas aset daerah.(*)






