MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros resmi menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Kesepakatan lintas daerah tersebut turut disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (04/04/2026).
Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam mengatasi persoalan sampah secara terintegrasi di kawasan Mamminasata, sekaligus mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan (waste to energy).
Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa proyek PSEL merupakan bagian dari strategi nasional yang telah dirancang pemerintah pusat untuk menangani persoalan sampah secara sistemik di Indonesia.
“Ini merupakan langkah panjang yang telah dipersiapkan. Pelaksanaan program ini diharapkan mampu mengubah paradigma pengelolaan sampah saat ini,”ujarnya.
Ia juga menyoroti peningkatan timbulan sampah di kawasan perkotaan yang terus meningkat, bahkan mencapai sekitar 1.000 ton per hari di wilayah aglomerasi.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menjelaskan, bahwa kerja sama ini mengusung pendekatan aglomerasi yakni, sinergi antarwilayah agar penanganan sampah tidak dilakukan secara parsial.
“Kerja sama ini membangun sistem aglomerasi bersama daerah sekitar, yaitu Gowa dan Maros, sehingga persoalan sampah bisa ditangani secara terpadu,”jelasnya.
Munafri mengungkapkan, timbulan sampah di Kota Makassar saat ini mencapai sekitar 800 ton per hari. Namun, kapasitas pengangkutan sampah baru berada di kisaran 67 persen, sehingga masih perlu peningkatan layanan.
Dengan tambahan pasokan sampah dari Kabupaten Gowa sekitar 150 ton per hari dan Kabupaten Maros sekitar 50 ton per hari, fasilitas PSEL diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari.
“Dari kapasitas tersebut, kita targetkan mampu menghasilkan energi listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt, tergantung kualitas sampah yang diolah,”ucapnya.
Munafri yang akrab disapa, Appi juga menegaskan, bahwa teknologi yang digunakan dalam PSEL merupakan teknologi modern dan telah teruji, sehingga aman bagi lingkungan.
Ia menepis kekhawatiran masyarakat terkait potensi pencemaran lingkungan akibat pembangunan fasilitas tersebut.
“Teknologi ini sudah teruji. Pemerintah tentu tidak akan membangun fasilitas yang berpotensi merusak lingkungan,”tegasnya.
Untuk mendukung proyek tersebut, Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan lahan seluas 10 hektare di kawasan TPA Tamangapa, dengan kebutuhan efektif sekitar 7 hektare untuk pembangunan fasilitas PSEL.
Lokasi ini dinilai strategis karena memiliki potensi bahan baku tambahan dari timbunan sampah lama, di mana sekitar 20 hingga 25 persen masih dapat dimanfaatkan.
Munafri juga menekankan, bahwa PSEL merupakan bagian dari solusi hilir yang terintegrasi dengan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Pemerintah Kota Makassar saat ini juga tengah mempercepat transisi dari metode open dumping menuju sistem sanitary landfill, serta memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Langkah tersebut meliputi pemilahan sampah di tingkat RT/RW, penguatan bank sampah, optimalisasi TPS3R, pengolahan sampah organik melalui maggot dan kompos, hingga pemanfaatan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
“Hari ini kami telah memetakan seluruh area yang harus dilakukan penutupan tanah setiap hari, untuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping yang berpotensi mencemari lingkungan,”pungkasnya.(*)






