BANGGAI – Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti sebanyak 36 jerigen. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MO, warga Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/5/IV/2026 yang diterima pada 20 April 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Banggai yang dipimpin oleh, IPDA Muhammad Hasbi Al-Kautsar langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Jalan Trans Sulawesi, Desa Bone Bae, Kecamatan Toili Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DD 1843 XBW yang membawa 20 jerigen, masing-masing berisi 30 liter solar subsidi.
“Petugas menemukan mobil Daihatsu Sigra DD 1843 XBW yang mengangkut 20 jerigen masing-masing berisikan 30 liter solar subsidi,”ujar AKP Nur Arifin.
Tidak berhenti di lokasi pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan tempat penyimpanan solar subsidi di sebuah gudang di wilayah Mamosalato.
Di lokasi kedua, petugas menyita 16 jerigen berkapasitas 30 liter yang juga berisi solar subsidi.
“Di lokasi kedua ditemukan solar subsidi yang disimpan dalam 16 jerigen berkapasitas 30 liter,”tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan menegaskan, komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi global yang berdampak pada kestabilan energi nasional.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Silakan laporkan melalui call center 110, kami siap tindak lanjuti,”tegas Kapolres.(*)






