POLMAN,–Tim Pengawasan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Polewali Mandar mengajukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap salah satu pangkalan LPG 3 kilogram di wilayah Manding, Kecamatan Polewali.
Langkah tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran berupa penjualan LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pangkalan diketahui menjual tabung LPG 3 Kg seharga Rp25.000 per tabung, melebihi HET wilayah perkotaan yang ditetapkan sebesar Rp18.500.
Temuan itu merupakan hasil pengawasan yang dilakukan tim pada Kamis, 23 April lalu. Pangkalan yang diusulkan untuk dikenai sanksi tersebut diketahui atas nama Hj. Hasna, beralamat di Jalan Gatot Subroto, Manding, Kabupaten Polewali Mandar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pelanggaran dinilai tidak sesuai dengan ketentuan distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat.
Tim pengawasan juga menyatakan telah mengantongi bukti kuat terkait praktik tersebut.
Sebelum pengajuan sanksi, Disperindagkop UKM Polman telah melakukan berbagai upaya pembinaan secara persuasif.
Di antaranya melalui pemberian peringatan serta permintaan pernyataan tertulis sebagai bentuk komitmen perbaikan dari pihak pangkalan.
Namun, hingga saat ini pihak pangkalan dinilai tidak menunjukkan itikad baik maupun langkah konkret untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
“Atas dasar itulah,Tim Pengawasan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen mengajukan permohonan pemutusan hubungan usaha kepada Direktur Utama PT Hafsa Utama untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Perindagkop Dr.Agusniah Hasan Sulur melalui keterangannya Senin 27 April 2026.
Sebagai bagian dari proses administrasi, kata dia,turut dilampirkan surat pengajuan PHU dari Disperindagkop UKM Polewali Mandar serta surat PHU dari PT Hafsa Utama Gas selaku agen LPG.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya perlindungan konsumen. Pemerintah daerah berharap tindakan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
“Ke depan, pemerintah daerah melalui instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan tertib, adil, dan tepat sasaran bagi masyarakat”,Ucapnya .(*)





