MAJENE – Setelah pembahasan rampung yang dilakukan pansus bersama dengan tim penyusun dokumen LKPJ Bupati Majene tahun 2025, kini DPRD dan Pemda Majene sepakat menggelar rapat paripurna DPRD Majene.
Ketua DPRD Majene, M. Idwar didampingi wakil ketua DPRD Majene, Abdul Wahab serta sejumlah anggota DPRD Majene resmi menggelar rapat paripurna DPRD Majene yang berlangsung di aula utama gedung DPRD Majene, Rabu 13 Mei 2026.
M. Idwar yang memimpin rapat paripurna DPRD itu mengatakan sesuai tata tertib DPRD Majene, rapat paripurna kali ini sudah kourum dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Selanjutnya Ketua DPRD Majene mempersilahkan ketua pansus LKPJ untuk menyampaikan laporannya selama dalam tahapan pembahasan LKPJ Bupati Majene.
Ketua pansus LKPJ, Basri Ibrahim dalam laporannya mengatakan LKPJ Bupati Majene sudah melewati pembahasan tahapan demi tahapan. Baik rapat bersama dengan tim penyusun dokumen LKPJ maupun dengan para OPD lingkup Pemkab Majene.
Dilanjutkan adapun materi pembahasan dalam dokumen LKPJ itu meliputi rapat dengar pendapat (RDP) bersama tim penyusun LKPJ dan para kepala OPD.
Dari pembahasan RDP itu menghasilkan catatan hasil pembahasan yang kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dituangkan dalam keputusan dan rekomendasi DPRD Majene terhadap LKPJ Bupati Majene tahun 2025. Karena itu, pihak pansus LKPJ mengucapkan apresiasi yang sebesar besarnya kepada staf ahli, asisten dan tim penyusun LKPJ yang hadir selama tahapan pembahasan LKPJ Bupati Majene tahun 2025.
Bupati Majene Andi Achmad Syukri dalam sambutannya mengatakan
puji syukur kita semua bisa hadir di forum ini dalam keadaan sehat wal afiat untuk mengikuti agenda penyerahan keputusan DPRD Kabupaten Majene tentang rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Majene tahun 2025.
Bupati Majene menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Majene yang telah mengagendakan rapat paripurna dan memberikan apresiasi khusus kepada pansus LKPJ yang telah melaksanakan pembahasan secara mendalam dan penuh tanggungjawab konstitusional terhadap LKPJ Bupati Majene tahun 2025
Dikatakan LKPJ tahun 2025 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan gambaran pelaksanaan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, yang mencakup aspek penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan urusan lainnya
Dengan demikian, sebagaimana dipahami bersama rekomendasi DPRD atas LKPJ kepala daerah merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan bagian penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas pembangunan daerah, dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. (Ahp)






