Koalisi LSM Celebes Desak Aparat Bongkar Tuntas Jaringan dan Aliran Dana Skincare Ilegal Bermerkuri di Makassar

Ketua Koalisi LSM Celebes, Chaerul Ichsan Fadly.

MAKASSAR – Ketua Koalisi LSM Celebes, Chaerul Ichsan Fadly mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pabrik skincare ilegal berbahaya yang dibongkar di Kota Makassar, termasuk menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berasal dari bisnis kosmetik ilegal tersebut.

Menurut Ichsan, praktik produksi skincare yang mengandung merkuri dan hidrokuinon bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan negara secara ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diduga meraup keuntungan besar dari produk yang jelas-jelas berbahaya dan tidak memiliki standar keamanan. Karena itu, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti saja, tetapi juga harus menyasar aliran uang dan aset hasil kejahatan,” tegas Chaerul Ichsan Fadly, Minggu (25/05/2026).

Ia menilai skala produksi dan besarnya omzet yang dihasilkan menunjukkan adanya pola distribusi yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak.

“Oleh sebab itu, kami meminta kepada penyidik untuk tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga membongkar seluruh jaringan yang diduga menikmati keuntungan dari peredaran skincare ilegal tersebut,”kata mantan kader PMII Kota Makassar ini.

Koalisi LSM Celebes secara tegas meminta aparat mengusut pemasok bahan baku, distributor, reseller hingga pihak yang memasarkan produk melalui media sosial dan marketplace.

“Kalau bisnis ini berjalan secara masif, berarti ada jaringan yang bekerja di belakangnya. Semua pihak yang menikmati keuntungan dari peredaran skincare ilegal wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Ichsan menegaskan, keberadaan industri kosmetik ilegal tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat.

“Pelaku usaha resmi yang telah memenuhi standar produksi, izin edar dan kewajiban pajak disebut menjadi pihak yang paling dirugikan akibat maraknya produk ilegal di pasaran,”ucapnya.

Menurutnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah besar, sementara masyarakat harus menanggung dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan produk berbahaya.

“Produk ilegal dijual bebas tanpa pengawasan, sementara masyarakat yang menjadi korban harus menghadapi risiko kerusakan kulit hingga gangguan kesehatan serius. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata terhadap keselamatan publik dan kerugian negara,” ujarnya.

Ia juga mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap peredaran skincare ilegal yang semakin marak dipasarkan secara online.

Menurut Ichsan, promosi dengan klaim, putih cepat dan glowing instan kerap digunakan untuk menarik konsumen tanpa memperhatikan keamanan kandungan produk.

“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban karena lemahnya pengawasan. Penjualan skincare ilegal di media sosial dan marketplace harus menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah,” tambahnya.

Sebelumnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Polda Sulawesi Selatan membongkar sebuah pabrik kosmetik ilegal rumahan di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, sejumlah produk yang diproduksi diketahui mengandung merkuri dan hidrokuinon, dua bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik karena berisiko merusak kulit dan membahayakan kesehatan tubuh.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 7.092 pieces produk kosmetik ilegal beserta bahan baku, kemasan, label, dan alat produksi dengan total nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta.

Produk yang diamankan antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C dan Putri Glow Body Lotion.

Chaerul Ichsan Fadly menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh agar praktik serupa tidak kembali terulang di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah terhadap bisnis ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap produk kosmetik,” tutupnya.(*)

Pos terkait