Temuan BPK Terkait ISK Telah Diselesaikan, Inspektorat Tegaskan Tidak Menghambat Raihan WTP Polman

POLMAN — Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Barat terkait kasus yang melibatkan saudara ISK mantan Plt,Kabag Umum Sekretariat Pemda Polman telah diselesaikan sebelum penetapan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Arifin Yambas Polman menjelaskan, bahwa beredarnya informasi bahwa temuan tersebut belum diselesaikan kemungkinan muncul karena masyarakat hanya melihat hasil temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tanpa mengetahui adanya proses tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Adanya informasi yang beredar itu wajar saja. Mungkin masyarakat hanya melihat adanya temuan dalam LHP BPK, tetapi belum mengetahui bahwa telah ada proses penyelesaian sebelum penilaian opini diberikan,” ujar Arifin Yambas yang ditemui diruangan nya Selasa 23 Juni 2026.

Menurutnya, penyelesaian temuan tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI  kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

“Kalau tidak diselesaikan, meskipun hanya kurang satu juta rupiah, itu bisa memengaruhi opini WTP. Karena itu waktu menjelang batas waktu penilaian, kami benar-benar mendorong agar penyelesaiannya segera dilakukan,” katanya.

Ia menjelaskan, nilai kerugian yang menjadi temuan BPK pada belanja Uang Pengganti (Up) Sekretariat Pemda Polman mencapai sekitar Rp508 juta. Sebagai bentuk penyelesaian, Iskandar menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah senilai kurang lebih Rp500 juta, sementara kekurangan sekitar Rp 8 juta telah dibayarkan secara tunai.

“Nilai yang dijaminkan sekitar Rp500 juta dan sisanya sekitar Rp 8 juta sudah dibayarkan. Dengan demikian, secara administrasi temuan tersebut dinyatakan selesai,” jelasnya.

Meski demikian, Arifin Yambas menerangkan bahwa penyelesaian tersebut belum sepenuhnya dilakukan secara tunai. Jaminan yang diserahkan tetap menjadi dasar penyelesaian dan berada dalam penguasaan pemerintah daerah.

“Kalau dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada pelunasan secara tunai, maka jaminan tersebut dapat dilelang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Penyelesaian kasus tersebut dilakukan pada 11 Mei  lalu dan menjadi salah satu dasar yang mendukung pemberian opini WTP kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Selain temuan terkait ISK, Inspektorat juga menyebut terdapat sejumlah temuan lain yang telah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa di antaranya diselesaikan melalui pengembalian kerugian daerah secara tunai.

“Pada prinsipnya seluruh temuan yang menjadi perhatian BPK telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. Itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempertahankan tata kelola keuangan yang baik,” tutupnya.(*)

Pos terkait