MAKASSAR– Sejumlah kepala daerah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 9 Juli 2026.
Rakor ini dihadiri langsung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, serta para bupati dan wali kota se-Sulsel.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, turut hadir bersama sejumlah kepala daerah lainnya sebagai bentuk komitmen mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Sulsel.
Kehadiran Tasming sekaligus menegaskan posisi Parepare sebagai kota penyangga yang tetap berkepentingan menjaga keberlanjutan sawah di daerah hinterland.
Pelaksanaan rakor ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri ATR/BPN mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah. Pemerintah provinsi diminta menetapkan dan menyampaikan usulan LP2B kepada Menteri ATR/BPN paling lambat 31 Juli 2026.
Langkah ini ditargetkan mampu memenuhi minimal 87 persen luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Sulsel sebagai upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Target ini bukan sekadar angka administratif, melainkan alarm bagi pemerintah daerah agar tidak abai terhadap ancaman konversi lahan yang kian masif akibat tekanan investasi dan pembangunan.
Pada kesempatan itu, seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Sulsel, termasuk Wali Kota Parepare Tasming Hamid, melakukan penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B.
Penetapan ini menjadi komitmen bersama mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian agar tetap produktif dan terhindar dari alih fungsi yang tidak terkendali. Penandatanganan tersebut sekaligus menjadi simbol bahwa isu pangan bukan hanya tanggung jawab petani, melainkan juga keputusan politik yang harus dijaga konsistensinya oleh para pemimpin daerah.
Melalui LP2B, diharapkan keberadaan lahan pertanian produktif tetap terjaga sehingga mampu mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.
Namun, komitmen ini akan diuji oleh realitas di lapangan, maraknya alih fungsi sawah menjadi kawasan industri, perumahan, hingga proyek infrastruktur. Tanpa pengawasan ketat dan keberanian politik, kebijakan LP2B bisa sekadar menjadi dokumen formal tanpa daya cegah.
Karena itu, publik menanti langkah nyata pemerintah daerah dalam menindak tegas pelanggaran alih fungsi lahan, sekaligus memastikan petani tetap terlindungi dalam rantai produksi pangan. (*)






