KILASSULAWESI.COM,MAJENE– Sebanyak 137 pasangan suami istri (Pasutri) dari delapan kecamatan mengikuti isbat nikah yang digelar Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majene. Kegiatan isbat nikah yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Majene, dihadiri Bupati Majene, Fahmi Massiara, Sekda Andi Achmad Syukri, Ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado, Kepala Kemenag Majene, H Adnan Nota serta para pimpinan OPD lainnya.
Panitia pelaksana isbat nikah, Kusmiran mengatakan, dasar dari pelaksanaan ini merujuk pada undang-undang nomor 24 tahun 2013 sebagi perubahan dari undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Serta peraturan pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman pelaksanaan undang-undang andiministrasi kependudukan.
Selain menggelar isbat nikah, juga dilaksanakan nota kesepahaman antara Kemenag dan Disdukcapil Kabupaten Majene terkait pelayanan terpadu status hukum kependudukan serta administrasi kependudukan Kabupaten Majene.
Tujuan dari kegiatan ini untuk memiliki hak bagi pasutri secara sah dengan adanya buku nikah yang harus dimiliki setiap pasangan.
Bupati Majene, Fahmi Massiara dalam sambutannya, mengatakan, pelaksanaan isbat nikah terpadu ini adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastain hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Khususnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagai identitas hukum yang meliputi, penetapan isbat nikah, buku nikah atau akte nikah serta akte kelahiran anak.
Ketiga komponen administrasi identitas hukum tersebut sangatlah diperlukan oleh setiap orang warga negara selain dari e-KTP guna memenuhi haknya sebagai warga negara Indonesia. (edy/ade)