Diskominfo Pangkep Teken Perjanjian Kinerja ASN, Ini Tujuannya

KILASSULAWESI.COM, PANGKEP — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja ASN untuk Tahun Anggaran 2020. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah perwakilan masing-masing ASN ditiap bidang menandatangani surat perjanjian.

Bidang tersebut diantaranya, bidang Informasi Komunikasi Publik, Sandi dan Telekomunikasi, E-Goverment serta Hubungan Media Layanan Informasi dan Komunikasi. “Hari ini kita lakukan penandatanganan perjanjian kinerja, semua pejabat jajaran Diskominfo baik kepala bidang dan sekretaris,” kata Kadiskominfo Pangkep, Baharuddin, Selasa 28 Januari, 2020.

Bacaan Lainnya

Baharuddin menambahkan, kedepannya dengan perjanjian ini maka semua diharapkan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Sehingga tidak ada lagi staf yang tidak bekerja karena melaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. “Harapan kita, semua berjalan dengan tupoksi,” ujarnya.

Penandatanganan ini juga, kata Baharuddin, merupakan wujud pengabdian pegawai yang dituangkan dalam sebuah dokumen dilingkup Diskominfo Pangkep. “Seluruh ASN Diskominfo agar selalu memperhatikan performa dengan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi,” ujar Baharuddin. (awi)

Pos terkait