KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan akan segera meminta keterangan langsung kepada Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare. Hal itu terkait laporan pengaduan salah satu PNS Lingkup Pemerintah Kota Parepare tentang kenaikan pangkatnya yang tertahan di BKPSDM Parepare.
Sesuai dengan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan dari Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan, yang diterima PNS atas nama Muslimin tertanggal 29 Januari 2020,
tertulis bahwa laporan tersebut telah masuk pada pemeriksaan substantif oleh tim keasistenan pemeriksaan laporan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulsel, dan akan segera melakukan permintaan keterangan langsung kepada BKPSDM Parepare.
Muslimin sebelumnya, melapor kepada Ombudsman RI terkait pangkatnya yang tertahan di BKPSDM Parepare tanpa alasan yang jelas. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor registrasi 0012/LM/1/2020/MKS.
Kasus tersebut bermula saat PNS yang bertugas di Dinas Perhubungan itu, mempertanyakan alasan pangkatnya yang belum diproses oleh BKPSDM, Padahal persetujuan kenaikan pangkatnya dari IIIC ke IIID telah disetujui oleh BKN pusat sejak tahun 2018.
Meski pihak komisi I DPRD Parepare telah melakukan rapat dengar pendapat dengan BKPSDM Parepare terkait hal itu pada 12 November 2019 lalu, namun hingga satu ini belum menemukan titik terang. “Saya berharap masalah ini akan segera selesai,” singkat Muslimin. (wal)






