PAREPOS. CO. ID, MAJENE–Rapat terkait kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan Virus Corona (Covid – 19) di Kabupaten Majene digelar Selasa, 17 Maret berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene. Dihadiri Wakil Bupati Majene, Unsur Forkopimda, Para Asisten dan Para Staf Ahli, Pimpinan OPD terkait, Instansi Vertikal Terkait, Para Kabag Terkait serta Ketua MUI Majene
Wakil Bupati H Lukman mengatakan
Ini adalah rapat ke dua dilakukan. Sebelumnya pada rapat pertama telah diminta kepada Kesabngpol untuk membentuk Satgas atau Gugus Tugas Percepatan.
Sementara dari pihak BPBD Majene menjelaskan kejadian ini termasuk Bencana Alam, masuk status Siaga Darurat Bencana, karena belum ada informasi yang terkena Corona di Sulbar.
Diketahui pada hasil rapat tersebut diputuskan beberapa hal. Seperti membatasi Perjalanan Dinas keluar Daerah Kabupaten Majene selama 14 hari ke depan, mulai Rabu 18 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020 kecuali hanya yang urgent atau prioritas, bagi anak Sekolah TK dan sederajat, SD dan Sederajat – SMP dan sederajat dirumahkan atau diistirahatkan di rumah, selama 14 hari ke depan, mulai besok Rabu 18 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020, ini merupakan kewenangan Pemkab, namun tetap dalam pengawasan orang tua.
Selain itu, ASN bekerja dengan sistem shift, dibagi 2 shit, pagi dan siang, akan diatur oleh Pimpinan OPD masing masing. TPP akan tetap diberikan dan dibebas tugaskan untuk tidak menginput aktifitas harian, dengan langsung mendapat point 300 menit aktifitas / hari.
“Begitu juga untuk penggunaan Permadani atau Karpet di Masjid untuk sementara digulung dan tidak digunakan sementara dan disetiap tempat wudhu memasang sabun cuci tangan. Ini adalah kewenangan Kemeneg Majene,” sebut Wabup Lukman. (edy)