Kejari Sidrap Musnahkan Sabu 1,3 Kg dan 446 Botol Miras

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnakan sejumlah barang bukti dari yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu, 4 Maret 2020.

Ada dua perkara yang barang buktinya dimusnahkan yakni Minuman Keras (Miras) dan Narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Untuk barang bukti narkotikan yang dimusnahkan itu sebanyak 1.377,6636 gram shabu-shabu, kemudian 290 butir ekstasi.

Barang bukti itu dari 27 perkara tindak pidana narkotika. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender lalu barang bukti lainnya dibakar.

Sedangkan untuk Miras ada 446 botol dari berbagai merk yang dihancurkan. Barang bukti ini dari 7 perkara tindak pidana pelanggaran peraturan daerah.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Asisten I Sekkab Sidrap, Andi Muhammad Faisal, Kadis Kesehatan, dr Irwansyah.

Kemudian Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Santo Antonius Tambunan, Kepala Rutan Klau IIB Sidrap Mansur, Kabagops Polres Sidrap,Kompol Soma Miharja.

Kejari Sidrap, Djasmaniar mengatakan adapun pelaku tindak pidana narkotika itu diberikan hukuman tertinggi 18 tahun dan terendah 7 tahun untuk kurir.

“Dengan hukuman berat ini, diharapkan bisa memberi efek jera para pelaku lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, dalam memerangi narkoba tidak hanya Kejaksaan, Polisi, Hakim dan Pemerintah. Akan tetapi semua stakeholder lainnya harus terlibat memberantas narkoba di Sidrap.

Asisten 1 Sekkab Sidrap, Andi Faisal berharap agar para pelaku narkoba diberikan hukuman berat tanpa pandang bulu. Itu harus terus diterapkan kepada pelaku.

“Tentu pemkab sangat mendukung tindakan tegas pihak Polisi, Jaksa dan Hakim. Memutus mata rantai peredaran narkoba agar tak meluas kekalangan pelajar dan remaja usia dini,” akuinya.

Menurutnya, pemerintah daerah tak pernah berhenti dan selalu berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah-sekolah tentang dampak bahaya narkoba. (ira)

Pos terkait