KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Dinas PU dan Tata Ruang Kota Parepare melakukan proteksi terhadap dua bangunan yang menyalahi IMB. Kedua bangunan tersebut berada di jalan Jenderal Ahmad Yani KM 1 Kota Parepare yang letaknya tidak jauh dari rumah jabatan Walikota Parepare.
Kadis PU dan Penataan Ruang Ir H Laeteng Msi , Sekdis PU Ir H Andi Mukti ST, MM, MSP , Kabid Tata Ruang Ashari Yunus ST didampingi koordinator Lapangan Dinas PU dan Tata Ruang, Bakri Bongkar mengatakan, kedua pemiliik bangunan tersebut yakni Owner Toko Surya Mandiri dan H Tantang seorang pengusaha paving block diminta untuk segera melengkapi IMB sesuai peruntukan bangunan mereka.
“Dia punya ijin lantai 3, dilapangan sudah lantai 4, kemudian bangunan dibelakangnya ini ijinnya rumah tinggal, tapi kenyataan di lapangan seperti yang terlihat seperti gudang,” kata Bakri seraya menunjuk bangunan milik owner Toko Surya Mandiri Parepare, Rabu, 4 Februari 2020
Bakri menjelaskan, bangunan milik Surya Mandiri tersebut diminta untuk merubah IMB mereka sesuai dengan kenyataan yang ada serta meminta merubah IMB bangunan lainnya yang disebutnya hanya rumah tinggal tetapi berubah menjadi gudang. “Jadi alih fungsi dari rumah tinggal menjadi ruko, bukan gudang, karena wilayah ini tidak boleh ada gudang,” ujarnya
Sementara Bakri juga meminta pemilik rumah atau bangunan bernama H Tantang juga disebutnya sebagai pembangkang. Bangunan H Tantang yang berada persis didepan bangunan milik owner Surya Mandiri itu disebut menyalahi aturan IMB karena sesuai dengan IMB hanya berlantai 2 tapi kenyataannya sudah berlantai 4. “Kemudian di sebelah ini lantai 2 tapi kenyataannya sudah lantai 4 nanti, makanya kami setop dulu pengerjaannya, nanti sudah terbit IMB-nya baru bisa lanjut kembali,” beber Bakri.
Kemudiaan pihaknya merekomendasikan kepada seluruh pemilik bangunan tersebut agar melengkapi seluruh persyaratan IMB sesuai dengan kenyataan termasuk merubah IMB bangunan yang sudah beralih fungsi. “Kalau tidak mau ya harus dibongkar,” tegasnya.(wal)