Penanggulangan Covid-19, Ini Lima Poin Kesepakatan Bersama di Pangkep

KILASSULAWESI.COM, PANGKEP — Sebagai upaya percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangkep. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Jajaran Forkopimda dan Pimpinan Ormas menandatangani kesepakatan bersama. Penandatangan kesepakatan atau MoU bersama dilakukan di Posko Penanganan Covid-19 di Kantor BPBD Pangkep, Kamis 30 April 2020.

Berikut lima poin isi kesepakatan bersama yang ditandatangani. Diantaranya, semua pengurus/musalla tidak menyelenggarakan salat rawatib dan salat tarawih berjamaah, diganti dilakukan di rumah masing-maing dengan keluarga inti.  Tidak menyelenggarakan salat jumat di Masjid, diganti dengan salat dhuhur di rumah masing-masing.

Bacaan Lainnya

Tidak menyelenggarakan amaliah ramadan di masjid/musholla seperti ceramah tarwih, pengajian, buka puasa bersama, tadarrus Alqruan dan i’tikaf. Tidak melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid, Lapangan dan Mushalla dalam wilayah Kabupaten Pangkep. Dan tidak melaksanakan ibadah di gereja dan tempat lainnya bagi umat kristen dan katolik, kecuali beribadah di rumah masing-masing secara online.

Bupati Pangkep, H Syamsuddin Hamid mengatakan, keputusan bersama ini diambil sebagai upaya pencegahan Covid-19. “Keputusan ini memang berat, tapi apa boleh buat ini tanggung jawab sebagai pemerintah untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Kita berharap, pandemi ini segera berlalu,”ujar Bupati Pangkep dua periode tersebut.

Selanjutnya, kesepakatan bersama ini akan disampaikan ke masyarakat dan disebar pada sejumlah titik di Kabupaten Pangkep. (awi)

Pos terkait