Larangan Versus Imbauan Ditengah Pandemi Covid-19, Ini Kata Wali Kota Parepare

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Masih ditemukannya Masjid yang tetap melakukan ibadah berjamaah ditengah situasi Covid-19 tak lepas dari keyakinan jemaahnya tidak terpapar virus korona. Padahal imbauan pemerintah untuk tidak berkumpul atau menjaga jarak sosial adalah salah satu protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Namun sejumlah Masjid belum mengindahkan peringatan, walau imbauan pemerintah telah diedarkan agar pelaksanaan ibadah di masjid ditiadakan selama masa pandemik Covid-19 dan diganti dengan ibadah dirumah.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya terjadi di kota Parepare. Pelaksanaan ibadah salat berjamaah tetap dilaksanakan. Apalagi peringatan pemerintah hanya dinilai hanya sebatas imbauan dan bukan larangan. Hal itu memicu aksi gontok-gontokan antara tim gugus percepatan penanganan Covid-19 dengan jemaah Masjid. Salah satunya Masjid Tarbiyah Lakessi dan Masjid Ar Rahma Kelurahan Ujung Sabbang, Soreang, bahkan sampai berujung dikantor polisi antara camat dan warganya

Hal melarang beribadah di Masjid itu dipertegas oleh ketua tim gugus percepatan penanganan Covid-19 Kota Parepare Taufan Pawe. Dalam keterangan yang disampaikan, Walikota Parepare itu menjelaskan kata melarang dalam agama sangat sensitif, khususnya ditengah situasi pandemi Covid-19. “Saya rasa kalau kita mau jujur menteri Agama termasuk Gubernur sifatnya memang mengimbau, tetapi kita harus melihat situasi dan kondisi yang ada. Kondisi kota Parepare sudah masuk zona merah, maka selaku ketua tim gugus harus responsif melihat keadaan,” papar Taufan

Atas dasar itu, kata Taufan, Camat melakukan pendekatan kepada masyarakat agar dapat memahami akan resiko yang harus ditanggung apabila tetap melaksanakan shalat secara berjamaah, seperti salat Jumat dan tarawih di Masjid. “Itulah ibu camat dalam kapasitasnya sebagai tim gugus mengambil langkah-langkah dengan melakukan pendekatan dan sebahagian masyarakat memahami kondisi itu, bahkan sebelum bulan ramadan tim gugus turun untuk menghalau masyarakat kebawah yang masih punya pemahaman bahwa pelaksanaan salat Jumat itu tidak berisiko walaupun Parepare zona merah,” terang walikota

Walikota menambahkan, tidak ada unsur penistaan atau penodaan agama pada setiap pelarangan salat berjamaah di Masjid ditengah pandemik Covid-19 saat ini. “Jadi inilah barangkali yang perlu kita luruskan bahwa tidak ada unsur niat ibu Camat (melakukan penodaan agama), karena dia menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya menjaga warganya,” tegasnya.

Menurutnya seluruh keputusan yang diambil oleh tim gugus sesuai kesepakatan dan musyawarah untuk melihat segala aspek. “Dan yang paling penting adalah aspek pendekatan,” tegas dia. (wal)

Pos terkait