KILASSULAWESI.COM,MAKASSAR– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan program rapid test gratis yang dipusatkan di Gedung PKK Provinsi Sulsel, di Jalan Masjid Raya dan Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah, Senin 6 Juli, meninjau langsung pelaksanaan rapid test gratis dan mendengarkan keluhan dan masukan dari masyarakat. “Sertifikat ini sebagai surat keterangan bebas Covid-19 yang dapat digunakan dan berlaku selama 14 hari. Tadi kita mendengar keluhan dari seluruh masyarakat bahwa mereka akan melakukan perjalanan sehingga ini bisa digunakan,”ungkapnya.
Nurdin Abdullah menyebutkan, rapid test ini juga menjadi langkah mencari warga yang berpontesi menyebarkan virus korona. “Rapid test ini gratis, dilakukan terkait kebijakan surat keterangan bebas Covid-19 yang akan melakukan perjalanan keluar Kota Makassar. Sekaligus mencari warga yang berpontesi menyebarkan virus korona,”sebutnya.
Gubernur Sulsel berharap langkah ini menjadi solusi, jika pemerintah kemudian membuat Pergub, Perwali sehingga tidak lagi menyulitkan masyarakat. “Pemprov Sulsel menyiapkan sekitar 500 kuota pelaksanaan rapid tes gratis,namun terlebih dahulu mendaftar lewat online.Kita berharap ini menjadi solusi jika perwali dan pergub telah dibuat,”tambahnya. “Ini tadi bagus dilakukan pengaturan dengan baik,tidak terjadi penumpukan dan mereka mendaftar online dan datang sesuai jadwal, sesuai jamnya,” ujarnya.
Diketahui Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online terlebih dahulu melalui: https://covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis
Atau https://bit.ly/rapidgratis. Adapun alur untuk mengikuti rapid test gratis sebagai berikut:
1. Daftar via web dan mendapatkan bukti pendaftaran
2. Datang tepat waktu dengan membawa Identitas Diri dan Bukti Pendaftaran
3. Melakukan Registrasi Ulang di lokasi dengan memberikan Identitas diri dan Bukti Pendaftaran
4. Menggunakan Protokol Kesehatan di lokasi, Pakai Masker, Jaga Jarak, dan Cuci Tangan.(*/ade)