KILASSULAWESI.COM, MAKASSAR– Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widyanarko menggelar press release kasus penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara yang terjadi di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu
Kabid Humas menjelaskan anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dam pengancaman kekerasan terhadap personil Toraja Utara tersebut di Jl Palopo, Kecamatan Rante Pao, Kabupaten Toraja Utara, Selasa, 7 Juli, 2020.
Dikatakannya, pelaku adalah seorang wiraswasta berinisial AS ( 32) merupakan warga Jl Palopo No. 86, Kecamatan Rante Pao, Kabupaten Toraja Utara. Ibrahim juga menuturkan kronogi penangkapan tersangka, dijelaskan, Tim Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara, Senin, 6 Juli, malam. Esoknya, Selasa, 7 Juli, pagi Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan di rumahnya.
Kemudian tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menceritakan kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap personil Toraja Utara tersebut. “Saat itu anggota Polres Toraja Utara mendartangi TKP Judi Sabung Ayam, Tersangka AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang di lokas termasuk beberapa personil Toaja Utara serta mengancam mengatakan “ Kuewako Totemo “( saya lawan kamu sekarang), Tidak hanya itu, tersangka pelaku juga melakukan penghinaan kepada pejabat negara atau /Polisi dengan mengatakan kata-kata kotor berulang lkali terhadap aparat,”ungkap Ibrahim
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah Flash Disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing, tersangka pelaku diancam Pasal 207 dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.(*/ade)