Anggota DPRD Soppeng Harus Kembalikan Tunjangan Perumahan

KILASSULAWESI.COM, SOPPENG — Sebanyak 27 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng periode 2019 – 2024 dan 20 orang anggota dewan periode 2014 – 2019, diwajibkan melakukan pengembalian tunjangan perumahan atas kelebihan pembayaran diterimanya.

Hal itu sesuai temuan BPKP Provinsi Sulsel saat melakukan pemeriksaan/ audit keuangan DPRD Soppeng. BPKP menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tahun 2019 yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Bacaan Lainnya

Kepala Inspektur Kabupaten Soppeng, Andi Mahmud mengatakan, bahwa anggota DPRD lama dan baru harus melakukan pengembalian kelebihan tunjangan perumahan, terkecuali Ketua dan Wakil Ketua DPRD.

“Dari hasi pemeriksaan BPKP pada tahun 2019 lalu ditemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Soppeng. Kelebihan itu harus dikembalikan,” Andi Mahmud, Senin 6 Juli.

Lanjut Andi Mahmud, pihaknya memberikan waktu untuk melakukan pengembalian uang negara. Jika tidak segera melakukan pengembalian maka akan dilaksanakan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

“Jadi wajib dikembalikan kalau tidak maka akan dilaksanakan sidang TPTGR. Jika belum mengembalikan maka berkasnya akan dilimpahkan ke penegak hukum,” tambahnya.

Sementra itu, Sekertaris DPRD  Soppeng Johansyah yang dikonfirmasi melalui Via selulernya membenarkan adanya pengembalian tunjangan anggota DPRD Soppeng.

“Ada kesalahan sedikit terkait peraturan bupati dengan kantor jasa publik, perbedaan selelisi tunjangan Rp 6.750.000 plus pajak. Tapi pajak tidak dihitung sehingga menjadi pokok itu,10 persen pajaknya tapi dalam ketentuan 15 persen selama,” jelasnya.

Menurut Johansyah, saat ini sudah ada beberapa anggota DPRD Soppeng yang telah melakukan pengembalian. Tapi yang menjadi kendala adalah mantan anggota DPRD.

“Sudah ada yang melakukan pengembalian, cuma yang menjadi kendala saat ini adalah yang mantan anggota DPRD. Namun tetap kita akan minta untuk dikembalikan,” kata Johansyah. (wis)

Pos terkait