Penyuluhan Hukum, Jaksa Warning Kades dan Lurah Jangan Salah Gunakan Anggaran

KILASSULAWESI.COM, PANGKEP — Dalam rangka mendorong kemajuan daerah dan bersih dari tindakan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) berikan penerangan dan penyuluhan hukum terhadap Lurah dan Kepala Desa.

Kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar menuturkan, penerangan dan penyuluhan hukum ini bagian dari langkah preventif atau pencegahan oleh kejaksaan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran dana desa dan kelurahan.

“Tujuan dari kegiatan ini untuk mengedukasi, agar penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturannya. Hadirnya kami pula, memberi penyuluhan hukum, agar apa yang menjadi program pembangunan di desa dan kelurahan dapat berjalan sesuai aturan, dan kebutuhan,”jelas Andri Zulfikar, saat ditemui usai penyuluhan hukum, di Aula Kantor Camat Minasatene yang dihadiri seluruh kepala kelurahan dan desa, diwilayah Minasatene, Senin 6 Juli, 2020.

Ia pun menegaskan, pihaknya pula tidak akan pandang bulu jika tindakan preventif melalui penerangan hukum telah dilakukan. Namun, masih terdapat pula pejabat yang menyalahi aturan, maka pihaknya akan memproses hukum.

Sementara itu, Camat Minasatene, H Zatria Sammana berharap apa yang telah dilakukan oleh kejaksaan ini, dapat berjalan terus. Tentu ini membantu kita, pemerintah dapat fokus dalam menjalankan pembangunan. ” Dengan adanya penerangan hukum, maka kita selaku pengguna anggaran juga dapat terbantu dalam menjalankan setiap program pembangunan dan terhindar dari tindakan korupsi, itu yang kami harapkan,”harapnya. (awi)

Pos terkait