Rapid Test Rp150 Ribu, Ketua DPRD Polman: Gratiskan

KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Para wakil rakyat mulai menyuarakan agar pemerintah menggratiskan rapid test. Setelah DPRD Kota Parepare, kali ini datang dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Melalui, Ketua DPRD Polman, H Jupri Mahmud meminta kepada Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 untuk dapat menggratiskan biaya rapid test bagi warga. Pasalnya, ditengah pandemi Covid-19, perekonomian masyarakat lagi diuji dan tidak stabil sehingga kiranya jangan dibebani persoalan keuangan.

Legislator Golkar yang juga Ketua Hipmi Sulbar itu mengatakan, untuk saat ini janganlah membebani masyarakat dalam hal pembiayaan sebab saat ini warga sangat merasakan dampak dari pandemi virus korona yang membuat perekonomian sulit.

Bacaan Lainnya

“Kenapa daerah tetangga kita bisa menggratiskan biaya rapid test, sedangkan anggaran kita jauh lebih besar untuk penanganan Covid-19. Saya pikir dana recofusing bisa kita gunakan untuk membiayai rapid test. Memang sesuai edaran Kemenkes biayanya Rp150 ribu, namun di RSUD itu biaya rapid test dulunya mencapai Rp 419 ribu dan kini turun menjadi Rp 250 ribu dan itu masih tidak sesuai dengan edaran menteri kesehatan terkait besaran biaya rapid test,”ungkapnya.

Olehnya itu, kata Jufri, nanti kita kordinasikan melalui Komisi IV dan akan memannggil pihak Dinkes, Rumah Sakit, Puskesmas untuk membahas dan mendorong agar biaya rapid test gratis juga di Polman.

Jufri mengaku sangat merasakan beban masyarakat seperti para pelaku UMKM yang transaksinya sering keluar dan juga para supir angkutan yang dibebani biaya rapid test yang harus merogoh gocek hingga ratusan ribu hanya untuk mendapat keterangan bebas Covid-19.” Besok kita jadwalkan bersama pihak terkait menyikapi kondisi tersebut,” tegas Jufri Mahmud, Rabu 8 Juli, siang tadi.

Sementara itu, menanggapi permintaan DPRD soal penghapusan biaya rapid test. Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali Mandar, dr Emi Purnama Nasir mengaku, untuk permintaan gratis biaya rapid test saat ini sementara dalam proses melalui peraturan bupati (Perbup) dan rencananya pihak RSUD hanya akan menggratiskan bagi pedagang kecil, mahasiswa, santri, tahanan dan pasien rawat inap.

Namun, untuk saat ini kita masih berlakukan sesuai dengan edaran Mentri Kesehatan( Menkes) terkait besaran biaya rapid test yaitu Rp 150 ribu dan diperuntukan untuk semua yang membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19.(win)

Pos terkait