Bawaslu Warning Ujaran Kebencian dan Politisasi Sara di Pilkada Serentak

KILASSULAWESI.COM,JAKARTA– Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, sejumlah cara sering digunakan dalam mencari simpati. Salah satunya penggunaan ujaran kebencian dan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Sayangnya, aturan belum secara tegas mengatur tentang larangan tersebut. Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, empat tantangan Bawaslu dalam mewujudkan pilkada tanpa politisasi SARA dan ujaran kebencian.

Pertama, kata Dewi, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada hanya dapat menjangkau praktik politisasi SARA dan ujaran kebencian pada saat kampanye saja. Politisasi SARA dan ujaran kebencian bisa terjadi di luar masa kampanye. Seperti saat minggu tenang, tahapan pemungutan suara, tahapan rekapitulasi. Lantaran aturan dalam UU Pilkada, perbuatan tersebut menjadi sulit ditindaklanjuti penegakan hukumnya. “Jadi pembatasan tahapan pengaturan tentang politisasi SARA ini menjadi masalah kita di dalam mewujudkan pilkada tanpa politisasi SARA,” kata Dewi,kemarin.

Bacaan Lainnya

Tantangan kedua, yakni terdapat perbedaan persepsi antar stakeholders dalam membedakan konten ujaran kebencian dan hoaks. Hal ini mengakibatkan dalam menerjemahkan makna ujaran kebencian Bawaslu harus meminta pendapat ahli. “Bawaslu dalam penanganan pelanggaran harus memakai atau meminta pendapat ahli dalam menerjemahkan apa yang dimaksud dengan ujaran kebencian dan hoaks,” sebutnya.

Yang ketiga, proses pembuktian yang panjang dalam menangani dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau politisasi SARA. Dia mengakui tidak mudah membuktikan dalam melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan terlebih tidak ada perubahan peraturan dalam UU Pilkada. Aturan batas waktu penanganannya dinilai sangat singkat yakni 3+2 hari kalender kerja. “Itu menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu. Pemilu 2019 lalu, kami hanya bisa membuktikan sampai kepada keputusan pengadilan inkrah (berkekuatan hukum tetap, Red) hanya empat kasus. Karena memang proses pembuktian butuh waktu yang panjang. Ini tidak mudah bagi kami dengan batasan waktu 7 + 7,” papar Dewi.

Keempat, masih diperlukan sistem penegakan hukum yang komprehensif. Meliputi subtansi yang berkaitan dengan pengaturan yang ada dalam UU, struktur berkaitan dengan penegakan hukumnya. Hal ini penting karena berkaitan dengan tindak pidana pemilihan tergabung dalam Sentra Gakkumdu, dan budaya hukum terhadap penindakan praktik ujaran kebencian dan politisasi sara saat pelaksanaan pilkada. “Bawaslu cukup banyak harapan di Pilkada 2020. Karena saat penandatanganan peraturan bersama (Sentra Gakkumdu) antara Bawaslu dan Kejaksaan dan Kepolisian dihadiri langsung oleh Kapolri dan Jaksa Agung,” tuturnya.

Selain tantangan, lanjut Dewi, juga menjelaskan empat strategi yang dilakukan Bawaslu dalam mencegah politisasi SARA dan ujaran kebencian. Pertama, dengan membangun komitmen calon kepala daerah untuk tolak politisasi SARA dan ujaran kebencian di pilkada. Kedua, menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai peringatan dini untuk pencegahan ujaran kebencian dan politisasi SARA. Ketiga, menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengkampanyekan tolak politisasi SARA di pilkada. Yang terakhir membangun kerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penegakan hukum ujaran kebencian dan politisasi SARA. “Terutama fokus kami kepada Tim Cyber Mabes Polri untuk menyusuri pemanfaatan media sosial dalam melakukan pelanggaran-pelanggran berkaiatan dalam melakukan tindak pidana pemilihan,” ucapnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan penyalahgunaan wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap terjadi pada pelaksanaan Pilkada. Menurutnya ASN sering menjadi imbas dari praktik politik praktis tersebut. “Konsekuensi dari pelaksanaan pilkada adalah munculnya gesekan dan menjadi imbas praktik politik praktis. Yaitu berupa penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dari oknum pejabat setempat,” ungkap Fritz. Dia mengatakan Bawaslu akan bertindak apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ASN.

Dugaan Pelanggaran tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.
“Sudah ada perjanjian kerja sama antara Bawaslu dengan KASN dalam rangka memperketat pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020 telah terbentuk. Adapun lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi,” terangnya.

Fritz menyebutkan batasan-batasan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurutnya aturan ini yang nantinya menjadi acuan apabila terjadi dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang tersebut. “Kemudian ada aturan dimana ada perjanjian kerja sama. Aturan ini yang menjadi acuan bakal digunakan sebagai pedoman pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020,” pungkas Fritz. (*/ade)

Pos terkait