CPNS Belum Terima SK 100 Persen, BKN: Kepegawaian Parepare Mesti Menjawab

PAREPOS.CO ID, PAREPARE — Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Parepare Formasi Tahun 2018, mempertanyakan Surat Keputusan (SK) 100 persennya. Hal itu dipertanyakan melalui kolom komentar akun Instagram (IG) Walikota Parepare Taufan Pawe.

Akun IG atas nama mysyannen001 mempertanyakan hal tersebut. Ia mengungkapkan penyerahan SK 100 persen seharusnya terbit per 1 Mei 2020. “Pak Wali, semoga dibaca. Sekadar coba semoga tersampaikan. Untuk CPNS Parepare 2018 yang sudah prajabatan dan katanya SK 100% nya per 1 Mei. Kapan realisasinya?,” tulisnya.

Bacaan Lainnya

Ia membeberkan hingga akhir Juli gajinya masih 80 persen. Sebab kata dia, belum ada penyerahan SK 100. Ia berharap masalah itu diperhatikan dan ditindaklanjuti. “Bahkan SK 80 saja masih berupa fotokopi. Tolong bantuannya pak. Semoga dapat lebih diperhatikan,” ujarnya.

“Memang hanya penambahan beberapa rupiah saja tapi bisa jadi sangat amat berarti. Jangan sampai sudah ada yang merasa terdzalimi dengan pengabaian ini,” kata dia dalam tulisan komentarnya.

Menanggapi itu, akun IG Walikota Parepare Taufan Pawe mengatakan, akan segera menindaklanjuti. Katanya, segera diteruskan di bagian kepegawaian. “Terima kasih. Saya teruskan aduannya ke kepegawaian,” tulisnya.

Perlu diketahui, jika tidak mengantongi SK 100 persen, CPNS tidak bisa menikmati gaji penuh, tidak dapat diberikan THR, dan terancam tidak memperoleh gaji 13.

Sebagai perbandingan, daerah tetangga Parepare seperti Sidrap, Pinrang dan Enrekang sudah memberikan SK 100 persen kepada para CPNS formasi 2018. Sehingga pada lebaran lalu sudah menikmati THR dan Agustus ini akan mendapatkan gaji 13.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Pariyono kepada PAREPOS Online mengungkapkan, mengaku heran  jika ada kejadian seperti ini. Apakah mereka sudah prajabatan, sehat jasmani dan rohani dan sudah mengucapkan sumpah atau janji.

Dan jika itu sudah dilakukan semestinya para CPNS tersebut tinggal menunggu SK yang diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ” Kalau ada kondisi seperti ini, Badan Kepegawaian Daerah Kota Parepare harus memberikan penjelasan,”singkatnya, malam ini.
(ami/A)

Pos terkait