KILASSULAWESI.COM,MAKASSAR– Keterbukaan informasi publik masih menjadi persoalan serius di Sulawesi Selatan. Sistem penyebaran informasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) belum berjalan optimal. Buktinya, dari 23 Kabupaten dan Kota di Sulsel, peringkat keterbukaan informasi publik tahun 2019 belum ada yang berada pada kategori informatif, yang mensyaratkan poin di atas 90-100. Begitupun dilima wilayah di Ajatappareng yakni, Kota Parepare, Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abd Hayat Gani menegaskan, di era keterbukaan informasi, masyarakat telah mengerti hak dan kebutuhannya akan informasi yang transparan menyangkut pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Penegasan itu disampaikan saat Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar virtual bersama Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sulsel, Badan Publik Pemerintah se-Sulsel, seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel, kemarin.
Sekprov Sulsel Abd Hayat Gani mengaku hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Jaminan Keterbukaan serta Kepastian kepada masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik pemerintah. “Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang transparan menyangkut pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,bahkan dilindungi oleh undang-undang sehingga penting untuk mendorong agar badan publik bersikap profesional dan beritikad baik memberikan informasi kepada masyarakat,”ungkapnya.
Ia menyebutkan berbagai kehebatan pemerintah dalam membuat program atau inovasi akan kurang optimal apa bila informasi tidak tersampaikan kepada masyarakat. “Bagaimanapun hebatnya pemerintah, kalau tidak ada yang memberikan dan menyerap informasi yang sehat dan akuntabel, tentu akan kurang optimal,”sebutnya. Abd Hayat Gani lebih jauh mengaku keterbukaan informasi publik yang akuntabel dan bertanggung-jawab di badan pemerintahan, adalah bagian dari upaya mencegah tindak penyelewengan dan korupsi. “Keterbukaan informasi kepada publik secara akuntabel dan bertanggung-jawab adalah bagian dari upaya mencegah penyelewengan dan tindak pidana korupsi di badan pemerintahan,”pungkasnya.
Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel, Benny Mansyur S menyebutkan, hanya ada tiga kabupaten/kota yang mendapat kategori menuju informatif. Yakni Luwu Utara dengan poin 86,19, Parepare 82, 40 dan Bone 82,26. Kategori menuju informatif menargetkan poin 80 – 89,99. Selain itu, ada 7 kabupaten dan kota berada pada kategori cukup informatif dengan poin 60-79,99 yaitu Enrekang, Makassar, Bantaeng, Pangkep, Sinjai, Luwu Timur, dan Toraja Utara. Sementara ada 2 kabupaten atau kota yang kurang informatif dengan poin 40-59,99 yaitu Barru dan Palopo.
Terakhir, Benny menyebut ada 11 kabupaten atau kota yang berada pada kategori tidak informatif yang mendapatkan poin di bawah 39, 99, yakni Bulukumba, Pinrang, Soppeng, Maros, Sidrap, Luwu, Gowa, Wajo, Selayar, Takalar, dan Jeneponto. “Indikator dan presentasi penilaian terkait penilaian Monev 2019, yakni pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan Informasi publik dan penyediaan informasi publik, serta presentasi dan visitasi. Dari 24 SAQ yang disebar di kabupaten kota hanya 23 yang mengembalikan SAQ,” paparnya.(*/ade)