32 Warga Terjaring Ops Yustisi, Kapolres Polman Imbau ASN jadi Teladan 

KILASSULAWESI.COM,POLMAN— Aparat Sipil Negara (ASN) harusnya menjadi teladan bagi masyarakat disekitarnya ditengah wabah pandemi Covid-19. Terlebih saat ini, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum proktokol kesehatan.

Di Kabupaten Polewali Mandar, sebanyak 32 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi gabungan yang terdiri atas personel Kepolisian, TNI dan Satpol PP. Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Andi Depu, Selasa 15 September, petugas menemukan masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Pelanggar yang tidak memakai masker mulai dari pengendara motor, mobil pribadi, umum dan mobil angkutan.

Bacaan Lainnya

Bahkan ada beberapa ASN lingkup Pemkab Polman yang ikut terjaring karena mengindahkan aturan tersebut. ” Masyarakat ataupun ASN yang kedapatan tak mengenakan masker. diberikan surat teguran tertulis,”ujar Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono, usai kegiatan dilaksanakan.

Kapolres menegaskan, dalam Operasi Yustisi tidak memandang status maupun jabatan karena tujuannya sebagai bentuk tindakan memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19. ” Operasi telah dilaksanakan selama tiga hari, lokasi sasaran pun berpindah-pindah. Kita pun berharap kepada masyarakat agar patuh dan pentingnya memakai masker. Begitupun para ASN, kita imbau agar kiranya jadi teladan yang baik,”ungkapnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Aco Djalaluddin mengatakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Perbup Nomor 32 tahun 2020 tentang disiplin penggunaan masker. Dalam kegiatan ini tidak ada penyediaan masker bagi yang ditemukan tidak menggunakan masker, sebab masyarakat akan sengaja untuk tidak pakai masker, dan penegakan kedisiplinan tentang protokol kesehatan tidak akan jalan.

“Kita tidak membagikan masker dalam operasi yustisi gabungan. Operasi Yustisi sebuah tibdakan moral, masyarakat yang tidak memakai masker akan diberi teguran dan sanksi sosial seperti menyanyi lagu kebangsaan, membaca pancasila dan mengisi surat perjanjian,”katanya. Untuk hari ini, surat teguran melayang sebanyak 37, termasuk salah satu ASN serta penerapan denda membayar Rp 50 ribu yang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri.(win/B)

Pos terkait