KILASSULAWESI.COM, PAREPARE– Peraturan Walikota (Perwali) Parepare Nomor 31/2020 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2020 terus disosialisasikan. Terkait sanksi administrasi berupa denda dan kerja sosial. Bagi masyarakat Parepare yang melanggar protokol kesehatan. Denda efektif per 25 September 2020. Denda antara Rp50 ribu hingga Rp1 juta. Makanya, warga diharapkan menggunakan masker jika keluar rumah. Dan jaga jarak (physical distancing).
Terkait Perwali tersebut, masyarakat merespons positif. Dihubungi di berbagai tempat terpisah, Senin 7 September.
Salah satunya, Ridwan. Karyawan swasta di Parepare ini mengatakan, Perwali sudah sangat bagus. Karena apabila tidak taat protokoler kesehatan, makin lama terdampak Covid-19. “Mulai dari bisnis yang ngos-ngosan. Jadi saya rasa ini solusi menuju zona hijau,” ujarnya.
Salah seorang mahasiswi, Kiki Anggraeny berpendapat sama. Bahkan kalau melanggar karena keluar terburu-buru, lalu didenda bersih-bersih, ini untuk menjaga kebersihan lingkungan. “Tapi jangan melanggarlah,” harapnya. “Tapi kalau lagi buru-buru, yah denda Rp50 ribu. Tapi tidak mau saya disanksi karena tidak mau ka melanggar,” ucap mantan Duta Pariwisata Parepare 2019 itu.
Salah satu pelaku usaha, Jumriati juga merespons positif Perwali tersebut. Dengan penggunaan masker tidak akan kena denda. Ini untuk menghindari virus. “Apalagi kita yang sering melayani pengunjung yang mau makan atau minum. Dengan adanya Perwali ini, semua enggan untuk tidak menggunakan masker lagi. Untuk yang sering lupa, agar dibiasakan,” pesannya.
Menanggapi respons tersebut, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Parepare, Prasetyo, menjelaskan, untuk di rumah makan (RM), harus ada tempat cuci tangan dan jaga jarak. Sementara untuk pengunjungnya, kata Prasetyo, wajib mengenakan masker saat memasuki RM. Dilepas bila hendak makan. Dikatakan, pihaknya selama sebulan ini akan terus mensosialisasikan Perwali tersebut. Ini demi melindungi masyarakat.
Karena apabila masyarakat maupun pemerintah tidak acuh, maka dapat membuat daerah terancam. “Apalagi penyebaran Covid-19 di Parepare tak kunjung usai. Pemerintah harus melindungi dan mengayomi masyarakatnya. Gunakan maskermu untuk mencegah penularan terhadap orang lain. Begitupun sebaliknya. Jadi semua kembali ke pribadi masing-masing. Ini bukan soal dendanya, tapi efek jera yang ditimbulkan, agar masyarakat Parepare yang tadinya tidak membiasakan mengenakan masker agar mau dan bersedia untuk menggunakan masker,” tegasnya.
Selain itu, dalam penerapannya nanti, kata Prasetyo, akan ada tim terpadu yang turun ke lapangan. Termasuk bagian keuangan dari BKD. “Setiap teman-teman turun itu pasti menggunakan pakaian dinas, baik di pagi hari maupun malam hari. Dan dilengkapi dengan surat perintah atau surat tugas untuk menghindari oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan pemkot. Semoga masyarakat Parepare senantiasa mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan dan kepentingan bersama,” pungkasnya (dar/C)
Perwali Parepare Nomor 31/2020
SANKSI
Pasal 9
(1) Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi.
(2) Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
A. Bagi perorangan :
1. denda administraf sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu
rupiah) per pelanggaran.
2. Dalam hal denda administratif sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak dapat dipenuhi, maka diganti denga kerja sosial selama 3 (tiga) jam pada tempat yang
ditentukan oleh Gugus Tugas.
B. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum :
1. Teguran lisan atau teguran tertulis;
2. Dalam hal 3 (tiga) hari setelah teguran lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) telah diberikan tetapi tidak diindahkan, maka akan dikenakan denda administratif sebagai berikut:
a) transportasi Umum sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
b) pedagang kaki lima/lapak jajanan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
c) apotek dan toko obat dikenakan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
d) perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
e) teriminal dan pelabuhan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
f) swalayan, retail modern, dan toko sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
g) pasar tradisional sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
h) warung makan, rumah makan, cafe dan restoran sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
i) tempat wisata sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
j) fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
k) area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
l) perhotelan/penginapan lain yang sejenis dikenakan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
3. Penghentian sementara operasional usaha/kegiatan; dan
4. Pencabutan izin usaha/kegiatan.