KILASSULAWESI.COM, PINRANG –Pemerintah Kabupaten Pinrang memperbarui surat edaran soal pembatasan aktivitas masyarakat di wilayahnya. Kegiatan resepsi pernikahan, akikah, hajatan dan lainnya telah dapat digelar. Setelah hampir sebulan lamanya diberi larangan. Juru Bicara Tim Gugus Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Pinrang, Dyah Puspita Dewi menjelaskan, pembatasan aktivitas dilonggarkan dengan pembukaan pelaksanaan keramaian itu setelah kasus aktif Covid-19 di wilayahnya berkurang.
Menurutnya, penerbitan surat edaran tersebut efektif mengurangi penyebaran penularan virus korona. “Kalau sekarang ini (surat edaran pembatasan) efektif, selama tidak ada keramaian, lumayan tertekan,” kata Dyah yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, Kamis 5 November, pagi tadi. Meskipun diizinkan, syarat bagi kegiatan sejumlah hajatan tersebut harus memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Para pimpinan kecamatan (Camat) akan mengaturnya, dan kegiatan yang mengundang orang banyak hanya digelar saat pagi hingga sore hari saja. Bukan hanya itu, kata Dyah, dia pun telah bersiap dengan sejumlah tim gabungan dari perangkat kecamatan dan puskesmas untuk memantau jalannya penerapan surat edaran itu. “Hari ini dimulai lagi dibuka. tim harus lebih waspada, mau tidak mau pasti muncul pelanggaran lagi. Kami akan banyak sosialisasi soal surat edaran yang diperbarui itu,” sambungnya.
Adapun surat edaran lama itu bernomor 180/2117/Huk yang berlaku 7 Oktober. Berikut, surat edaran terbaru bernomor 180/2345/Huk berlaku sejak 5 November sampai batas yang belum ditentukan. Dari surat terbaru dan yang lama terdapat juga pelonggaran kegiatan keramaian berupa Maulid Nabi Muhammad. Dapat dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan diatur oleh Camat.(esa/B)