KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kota Parepare kembali memusnahkan barang ilegal dari bulan Juli 2019 hingga Nopember 2020. Penindakan sebanyak 152 kali tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau yang tidak sesuai ketentuan. Jumlah barang yang dimusnahkan sebanyak 1.582.476 batang rokok dengan nilai sebesar Rp1,3 miliar lebih.
Dari pengungkapan tersebut, diketahui jumlah kerugian negara yang diakibatkan sebesar Rp 621 juta lebih. Hal itu diungkapkan, Kepala KPPBC TMP C Parepare, Nugroho Wigijarto melalui rilis resminya, Selasa 1 Desember 2020. Pemusnahan dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara.
Momen pemusnahan ini diharapkan membuat peredaran rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC TMP C Parepare semakin menurun. Dan akhirnya meningkatkan permintaan terhadap rokok legal. “Ini juga menjadi bagian dari bentuk dukungan pemerintah terhadap industri hasil tembakau. Dengan tagline ‘Gempur Rokok Ilegal karena Legal Itu Mudah’ kita berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dan masyarakat bersinergi,”katanya.(*/ade)