KILASSULAWESI.COM, MAKASSAR– Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan tentang pedoman implementasi Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS merupakan standarisasi pembayaran QR Code. Dengan ini, pembeli bisa melakukan pembayaran ke penjual (merchant) melalui bank atau penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) apapun yang sudah terdaftar di QRIS Bank Indonesia (BI). Hal itu terungkap dalam launcing program BI perwakilan Sulawesi Selatan yang dirangkaikan penanda tanganan Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk Kabupaten dan Kota, Selasa 1 Desember, di Hotel Four Points by Sheraton Makassar.
Tercata ada lima kabupaten yang melakukan penandatanganan SK TP2DD tersebut, dimana dua diantaranya berasal dari wilayah Ajatappareng yakni, Kota Parepare dan Kabupaten Barru. Sedangkan tiga daerah lainnya yakni, Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Gowa. Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah, Kepala Perwakilan Wilayah BI Sulsel, dan sejumlah kepala daerah. Salah satunya, Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe yang didampingi Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad, Kadisporapar, Amarun Agung Hamka, Kepala BKD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Sosial, serta beberapa pejabat Lingkup Kota Parepare.
Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah dalam sambutannya mengatakan, penanda tanganan bersama ini tidak lain untuk meningkatkan efektivitas keuangan di Sulsel. “Dengan sistem digitalisasi keuangan ini, kemudian diharapkan mampu membawa sulsel menjadi provinsi yang bersih dari segala hal yang memungkin terjadinya kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan. Serta bagaimana kita mengurangi transaksi tunai yang bisa berdampak dalam segala hal,”ungkapnya.
Saat ini, kata Gubernur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah banyak melakukan interaksi keuangan melalui sistem digitalisasi. Bahkan, semua biaya perjalanan dan kegiatan lainnya dilakukan melalui digitalisasi. “Kita saat ini tengah menuju ke sistem digitalisasi secara utuh, bahkan kita juga sudah mulai melakukan sistem pembayaran keuangan mulai gaji, tunjangan dan perjalanan itu dibayarkan melalui sistem transfer,”jelasnya.
Gubernur pun memberikan apresiasi kepada lima pemerintah daerah yang telah bekerja dengan cepat dan tanggap untuk merespon sistem tersebut. Dan kita berharap, kelima daerah ini bisa menjadi cerminan bagi 24 Kabupaten dan Kota lainnya. “Kita harapkan bukan hanya dilakukan di Kota Parepare, Makassar, Gowa, Maros dan Barru, tapi kedepannya kita harapkan 24 Kabupaten Kota di Sulsel siap menghadapi sistem tersebut. Dan bisa digunakan di masing-masing daerah, menuju Sulsel clean and clear,” tegasnya.
Pemerintah Kota Parepare
Sementara itu, Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe SH MH mengatakan, dengan adanya sistem pembayaran ini kemudian menjadi inovasi ditengah Pandemi Covid-19. Selain itu juga, bagaimana mewujudkan transaksi keuangan yang lebih terbuka dan juga tepat sasaran. “Dengan era yang ada saat ini, maka semua pihak harus siap. Dan saya fikir dengan sikap yang sigap oleh BI menghadirkan transaksi keuangan digital adalah sebuah fenomena baik, sehingga kedepannya sistem keuangan kita bisa lebih terbuka dan tergambarkan secara jelas,”ungkapnya.
Kota Parepare, lanjut Taufan Pawe, memang tengah berinovasi untuk menghadirkan layanan keuangan dengan sistem digitalisasi. Bahkan, Pemerintah Kota Parepare selama ini juga telah melakukan sistem pencairan keuangan sendiri. “Kita saat ini sendiri tengah mulai menggarap hal tersebut, bahkan saat ini Kota Parepare khusus segala pencairan keuangan dilakukan dengan sistem transfer, baik antara pemerintah dan rekanan, maupun pemerintah dengan pegawai dan non Pegawai di Kota Parepare,”jelasnya.(*/ade)