Tersinggung, Ponakan Tega Parangi Paman dan Tante Sendiri

KILASSULAWESI.COM, POLMAN – Kepolisian  Sektor Tapango Polman mengamankan MK (50) karena dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap pasangan suami-istri (pasutri)  yang merupakan paman dan dan tantenya sendiri, MG (84 thn) dan HM (64 thn ) di area persawahan Desa Tapango, Minggu 6 Desember 2020, sekira Pukul 06.30 Wita.

Kejadian bermula saat pelaku pulang dan melewati pematang sawah korban yang sedang menanam padi. Melihat pelaku melintas, korban kemudian mengatakan agar tak melintas karena tidak mempunyai hak di sawah tersebut.

Mendengar itu pelaku merasa tersinggung kemudian mencabut parang yang dibawanya. Ia memarangi korban sebanyak tiga kali. Istri korban HM melihat suaminya diparangi memukul pelaku menggunakan kayu kelapa yang dipungut di tempat kejadian perkara (TKP ).

Lantaran merasa kesakitan dipukul istri korban, pelaku lalu mengayunkan parangnya ke belakang dan mengenai kepala istri korban. Istri korban menangkap parang, dan pelaku menariknya, sehingga tangan kiri dan tangan kanan istri korban mengalami luka terbuka.

lstri pelaku yang melihat suaminya memarangi korban, berteriak di pinggir sawah menyuruh suaminya menghentikan penganiayaan. Setelah pelaku melihat korban sudah tak berdaya, membawa istrinya ke rumah. Lalu meminta tolong kepada tetangganya untuk mengantarnya ke Mapolsek Tapango menyerahkan diri.

Sementara korban dibawa ke puskesmas, lalu dirujuk ke rumah sakit. “Pelakunya juga sudah diamankan di Polres Polman, ” kata Kapolsek Tapango, lpda Tauflq Murawant. (win)

 

Pos terkait