Wagub Apresiasi Langkah SMSI Sulsel Tangkal Hoax

KILASSULAWESI.COM, MAKASSAR- Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel silaturahmi dan diskusi dengan Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman di rumah jabatannya, di Makassar, Rabu 2 Desember 2020.

Kepada Andi Sudirman Sulaiman, Ketua SMSI Sulsel, Rasyid Alfarizi memperkenalkan SMSI sebagai organisasi perusahaan media online (siber). Keanggotaan SMSI Sulsel ada 25 perusahaan media siber.

Bacaan Lainnya
Pengurus SMSI Sulsel bersama Wakil Gubernur

Rasyid menjelaskan, pengurus SMSI telah terbentuk di 34 Provinsi Indonesia. SMSI resmi menjadi konstituen Dewan Pers. Jumlah anggota SMSI se Indonesia lebih dari 850 perusahaan media siber.

“Salah satu tujuan besar dari pembentukan SMSI untuk membantu pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam mendata media online. SMSI hadir untuk menangkal pemberitaan berisi hoax,” terangnya.

Selain mendata media siber di daerah, tambah Rasid, SMSI juga melakukan verifikasi terhadap media siber yang bergabung. Mendata perusahaan media yang ada di setiap daerah, ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Syarat verifikasi yang harus dipenuhi perusahaan setiap media siber seperti yang ditetapkan Dewan Pers. Syarat itu antaranya, perusahaan media siber harus berbadan hukum, memiliki perjanjian kerja dengan karyawan, memiliki kantor, dan memiliki penanggung jawab. Selain itu juga mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers,” terangnya.

Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, dirinya menyambut baik kehadiran SMSI Sulsel sebagai organiasai perusahaan media siber. Apalagi setelah mendapatkan penjelasan dari ketua SMSI Sulsel bahwa organisasi ini telah terdaftar di dewan pers.

“Saya sangat menyambut baik kehadiran SMSI di Sulsel. Apalagi SMSI Sulsel komitmen dalam menangkal berita-berita hoax. Yang mana berita ini sangat meresahkan masyarakat,” jelas Andi Sudirman Sulaiman.

Untuk diketahui, SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers.

Jumlah konstituen Dewan Pers ada 10. Empat organisasi profesi yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia.

Selain itu, enam organisasi perusahaan yakni Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). (*/ade)

Pos terkait