KILASSULAWESI.COM, WAJO– Wakil Bupati Wajo, H Amran SE melakukan pelaporan atas aset Pemkab Wajo yang belum dikembalikan. Mewakili pemerintah, Amran melaporkan mantan Ketua DPRD Wajo tahun 2009, Andi Asriadi ke Polda Sulsel, karena belum mengembalikan aset Pemda yang digunakan saat menjabat.
Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati H Amran SE membenarkan atas laporan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan, Rabu 13 Januari. “Siang tadi, kami sudah lakukan pelaporan atas aset Pemda yang belum dikembalikan oleh mantan Ketua DPRD Wajo di Ditreskrimum Polda Sulsel, berupa mobil jenis SUV Fourtuner,” kata Wakil Bupati, kemarin.
Dijelaskan dia, pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penertiban Aset Pemda Kabupaten wajo yang dikuasai oleh oknum yang sudah tidak berhak menguasainya. “Ini merupakan tindak lanjut dari seruan KPK untuk penertiban Aset milik pemda yang masih dikuasi oleh oknum tersebut,” kata dia.
Untuk itu, dia meminta agar seluruh pejabat dan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo untuk mengembalikan aset Pemda Wajo yang masih dikuasai dan tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Sebelum melakukan pelaporan, Pemkab Wajo sudah melakukan upaya agar aset yang dikuasi oleh pejabat-pejabat terdahulu agar dikembalikan dengan melayangkan surat teguran sampai penindakan oleh Satpol-PP.
Dari informasi diperoleh, sejak Duo Amran (H Amran dan Amran SE) dilantik menjadi pasangan Kepala Daerah Wajo, dirinya menemui pengelolaan aset daerah belum terdata dengan baik, utamanya pada Kendaraan Dinas (Randis).
Setelah dilakukan pemeriksaan, setiap kendaraan dinas akan dibubuhkan logo Pemkab Wajo, sebagai penanda kendaraan tersebut merupakan barang inventaris milik daerah. Selain itu juga, bertujuan dalam mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi.(ima/B)