DPRD Gelar RDP, Sekda Sidrap: Tak Ada THM Miliki Izin Operasional

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Tak ada tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Sidrap memiliki izin operasional. Hal itu terungkap saat Pemkab bersama DPRD Sidrap menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang paripurna.

“Semua THM atau kafe-kafe selama ini tak ada yang memiliki izin operasional. THM yang beroperasi selama ini hanya punya tanda daftar perusahaan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). OSS itu bukan izin,” ungkap Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi, Senin 25 Januari.

Oleh sebab itu, kata Sudirman, Pemkab-DPRD Sidrap mengeluarkan tiga rekomendasi. “Pertama THM yang tak berizin harus ditutup. Kedua OSS itu bukan izin, melainkan pendaftaran lembaga perusahaan. Belum izin operasional. Yang ketiga, Pemkab diminta membentuk tim terpadu. Itu nanti terdiri dari Pemda, anggota TNI-Polri, dan anggota DPRD,” katanya.

Tujuan dibentuknya tim terpadu itu, kata dia, untuk melakukan penutupan kepada semua THM yang ada di Sidrap. “Setelah THM ditutup maka pemilik usaha tersebut diminta melengkapi perizinannya sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Misalnya, lanjut dia, pemilik usaha yang akan menjual minuman keras (miras) akan diberikan aturan ketat. “Kalau mau jual miras harus ada izin lingkungan, izin tetangga, berjarak minimal satu kilometer dari pemukiman warga. Lalu harus ada izin tertulis dari pak Bupati,” ucap dia.

Sebelumnya, kata Ketua Satgas COVID-19 ini, Pemkab berusaha menyurat kepada pemilik THM untuk menutup usahanya. Namun, tak diindahkan.”Sampai hari ini masih ada saja THM yang beroperasi, padahal sudah kita imbau. Karena itulah Pemkab-DPRD mengambil sikap tegas untuk menindak THM yang masih beroperasi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri mengapresiasi langkah tegas Pemkab. “Kita sepakat dengan Pemkab, dalam RDP ini merekomendasikan beberapa catatan-catatan untuk menindak THM,” singkat Andi Sugiarno.

Sebelumnya, beredar video seorang remaja meniru gerakan salat dalam diskotek viral di media sosial. Peristiwa itu diduga terjadi di salah satu diskotek di Kabupaten Sidrap. Pria yang tengah viral itu disebut mengalami gangguan kejiwaan. Menyikapi hal itu, Legislator NasDem Sidrap, Samsumarlin sudah melaporkan hal itu ke polisi lantaran dianggap menistakan agama Islam. (ami/B)

Pos terkait