KILASSULAWESI.COM, PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang menggelar pertemuan dengan sejumlah pelaku pada sektor pertanian di Aula Kantor Bupati Pinrang, Senin 4 Januari 2021. Hal itu dalam rangka sosialisasi kenaikan empat jenis pupuk bersubsidi diantaranya, Urea, SP36, ZA, dan pupuk organik granul yang rencana mengalami kenaikan di awal tahun.
Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Pinrang, Andi Tjalo Kerrang mengungkapkan, kenaikan pupuk bersubsidi berdasarkan Bab V pasal 12 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021.
“Pupuk urea nantinya naik menjadi Rp2.250 per kilogram (kg) dengan harga lama yaitu Rp1.800 per kg. Sementara untuk pupuk SP36 naik menjadi Rp 2.400 per kg yang dulunya hanya Rp 2.000 per kg. Pupuk ZA menjadi Rp 1.700 per kg dengan harga lama Rp 1.400 per kg. Serta pupuk Organik Granul naik menjadi Rp 800 per kg, sementara harga lamanya ialah Rp 500 per kg,” ungkapnya.
Untuk jenis pupuk NPK harga tetap sama dan tidak mengalami kenaikan. Sementara kenaikan keempat jenis lainnya akan berlaku mulai Januari 2021. Andi Tjalo Kerrang menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para petani melalui penyuluh maupun kelompok tani, terkait adanya kenaikan harga pupuk subsidi tersebut. “Kita akan segera sosialisasikan kepada para petani kita. Agar memahami hal ini, bahwa kenaikan harga tersebut bukanlah wewenang Pemerintah Kabupaten Pinrang, melainkan Pemerintah Pusat sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pinrang HA Irwan Hamid menegaskan agar pihak-pihak terkait dalam hal ini agar tidak main-main dalam pendistribusian pupuk, terutama pupuk bersubsidi. Ia meminta kepada distributor maupun pengecer agar lebih transparan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. “Saya minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar melakukan pengawasan. Kalau ada distributor maupun pengecer yang nakal, langsung cabut saja izinnya. Karena sudah sering kali kita peringatkan,” tegasnya.
Ia pun mengharapkan agar semua pihak segera mungkin melakukan sosialisasi atas kenaikan pupuk bersubsidi. Ia juga menyebutkan belakangan ini Kabupaten Pinrang mengalami kekurangan pupuk subsidi. “Sebelumnya kita telah bermohon kepada Pemerintah Pusat sesuai e-RDKK tahun 2020 pupuk jenis Urea sebanyak 33 ribu ton pupuk. Namun, yang dialokasi pemerintah pusat tahap pertama sekitar 17 ribu ton, kemudian pada tahap kedua sebesar 23 ribu ton. Sementara kita mengalami kekurangan sesuai e-RDKK tahun 2020 hingga 9,4 ribu sekian ton,” pungkasnya. (dar/B)