KILASSULAWESI.COM,PINRANG- Pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada Sabtu, pukul 14.40 WIB. Pesawat diperkirakan jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta. Pesawat itu membawa penumpang 46 dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi, pilot-kopilot, satu petugas keselamatan penerbangan dan tiga awak kabin.
Kepolisian bersama pemerintah kecamatan serta pihak PT Jasa Raharja sudah berkunjung ke rumah korban. “Tadi, saya bersama pak camat, pak desa watang pulu bersama pihak jasa raharja untuk mendata,”katanya. Dikutip dari laman jpnn.com, pihak keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan menerima santunan sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja.
Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular mengatakan, jumlah santunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai dengan ketetapan UU PMK Nomor 16 tahun 2017 Kementerian Keuangan untuk korban meninggal dunia sebesar 50 juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera,” kata Bambang di RS Polri Kramat Jati, Minggu 10 Januari 2021.
Bambang menambahkan, pihaknya sudah mendata identitas seluruh korban. Santunan kepada keluarga korban akan diberikan pascaproses identifikasi jenazah oleh Tim DVI selesai.(*/ade)