Warga Tolak Jenazah Covid-19 Dimakamkan di Sidrap Bisa Dipidana

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Warga yang menolak jenazah Covid-19 dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) bisa dipidana. Hal itu dipertegas Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, saat dikonfirmasi, Jumat 5 Februari. “Jangan ada masyarakat Sidrap yang menolak jenazah yang terpapar Covid-19,” tegas Leonardo.

Leonardo mengancam, masyarakat yang nekat melakukan penolakan pemakaman jenazah akan ditindak tegas. “Kita akan proses hukum. Kalau ada warga yang menolak, tangkap!” tegasnya lagi.

Bacaan Lainnya

Dia mengaku, mempertegas hal itu lantaran banyaknya penolakan jenazah di daerah lain yang menimbulkan keresahan. “Kami sudah koordinasi tim Satgas Covid-19 Pemkab Sidrap dan jajarannya. Termasuk aparat desa, jika ada warga meninggal karena Covid-19 harus dikawal personel kita,” ucap dia.

Dia menyebut, ada 68 Desa dan 38 Kelurahan di 11 kecamatan, miliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) masih masih aman bagi penguburan pasien Covid-19. “Kepala Desa yang paling berkompeten meredam masyarakatnya jika terjadi penolakan jenazah Covid-19,” tandasnya. (ami/B)

Pos terkait