Isu Mutasi Bergulir, Mantan Bupati Pangkep: Maaf Kalau Ada yang Kena Imbas

KILASSULAWESI.COM,PANGKEP– Isu pergantian jabatan khususnya para pelaksana tugas (Plt) kini kian kencang dilingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Walau sesuai aturan seharusnya enam bulan setelah dilantik, Bupati dan Wakil Bupati yang baru bisa melakukan penataan atau mutasi jabatan. Akan tetapi, enam bulan itu ternyata bukan patokan baku. Jika kondisi mendesak maka kabupaten bisa segera melakukan pengisian jabatan asal ada izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Terlebih bagi para Plt.

Mantan Bupati Pangkep dua periode, H Syamsuddin A Hamid SE yang dikonfirmasi akan kondisi tersebut menegaskan, usai dan hasil dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu ada dua yakni balas jasa atau balas dendam. ” Itu hal bisa, saya cuma bisa minta maaf ke yang bersangkutan (diganti-red) karena berimbas ke mereka. Ternyata ada juga yang loyal, saya kira pasti dipahami banyak orang kalau pilkada itu pasti ada kebijakan balas dendam dan balas jasa. Ha ha, biasa itu bro,”ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu 10 Maret, malam ini.

Bacaan Lainnya

Diakuinya, saat menjabat dirinya memasang figur-figur yang mampu bekerja. “Loyalitas di pilkada cuma beberapa orang, saya tak mau orang bermasalah. Saya juga tak suka, tapi itu bukan kebencian namun pembelajaran. Khususnya ASN yang berpolitik praktis,”tegasnya. Mantan Ketua Golkar tiga periode itu juga meminta maaf jika ada yang telah diamanahkan dan tak berlanjut lagi. ” Maaf kalau ada yang kena imbasnya, terlebih tidak ada saya paksa untuk mendukung partai yang dulu dipimpinnya,”tutupnya.

Terpisah, Sekda Pangkep H Irdas SH MSi mengakui, ada aturannya bahwa mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah bisa dilaksanakan enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Dan intinya khusus untuk pejabat eselon II dilakukan pergantian sesuai mekanisme yakni lelang jabatan. Walaupun, lanjut mantan Kabag Hukum Pemkab Pangkep itu ada langkah-langkah yang telah dilakukan seperti mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara. “Jadi pada pokoknya kerja profesional saja,”tutupnya.(*)

Pos terkait