BNNP Sulbar Musnahkan 329 Gram Sabu, Ali Baal Masdar Mengaku Sedih

Pemusnahan Narkoba jenis sabu oleh BNNP Sulbar, Rabu 28 April 2021. Foto: PAREPOS/erwin/ade

KILASSULAWESI.COM,POLMAN– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat memusnahkan sebanyak 329 gram narkotika jenis sabu yang berasal dari Negara Malaysia. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar dipelataran Kantor BNN Kabupaten Polman yang dihadiri oleh Gubernur Sulbar, Andi Ali Baal Masdar serta beberapa pimpinan OPD Provinsi Sulbar. Pemusnahan barang bukti narkobajuga dihadiri Kepala BNNP Sulbar Brigjen,Pol Sumirat, Kepala BNNK Polman, Wakil Bupati Polman, Dandim 1402 Polmas, Kejari Polman, Kapolres dan Wakil Ketua DPRD Polman serta beberapa tamu undangan, Rabu 28 April 2021.

Gubernur Sulbar Andi Ali Baal dalam sambutannya menyampaikan, dirinya sangat prihatin dengan kondisi anak bangsa sekarang. Pasalnya, begitu mudahnya mereka terjerumus dalam peredaran narkoba jaringan internasional. “Saya sangat prihatin melihat kondisi generasi bangsa sekarang ini apalagi yang terlibat ini adalah warga Polman. Sehingga sedikit saya menjatuhkan air mata. Sedih melihatnya karena kita sudah kasi program pemberdayaan dibidang Pertanian dan Perkebunan, tapi kok masih bisa juga terjerumus,”katanya.

Bacaan Lainnya

Namun, kata mantan Bupati Polman itu, pelaku yang melakukan ini sudah terbiasa karena hasilnya banyak. Sehingga untuk mencegahnya, maka kedepan akan kita berdayakan pemuda sesuai dengan potensinya agar tidak terjerumus lagi. Sebelumnya, Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol Sumirat menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu atau metavitamin ini dilakukan oleh BNNK Polman. Dari barang bukti tersebut diamankan pula tiga tersangka yakni, NT, HB dan AZ. Barang bukti dan tersangka diamankanĀ  saat pemeriksaan diwilayah perbatasan Pinrang-Polman, tepatnya di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Polman.

Pada saat pemeriksaan dilakukan, salah seorang tersangka hendak melarikan diri dari petugas. Bahkan tembakan peringatan diberikan, namunĀ  diindahkan sehingga dilumpuhkan. Dan diketahui dalam pemeriksaan, bahwa pelaku residivis yang baru bebas di bulan Januari di Lapas Mamasa. Tepat awal bulan April, jelang lebaran residivis ini menjemput barang haram narkotika itu dari Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. “Jadi residivis ini sebagai kurir, karena kebutuhan lebaran sehingga dia menjemput barang tersebut di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare yang dibawa dari Malaysia,”terang Sumirat.

Ia juga menjelaskan, saat dilakukan pengembangan ternyata barang tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Mamasa. Sehingga kita berkordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulbar untuk memeriksa ke dalam Lapas Mamasa. Dan hari itu juga, BNNP masuk dan menemukan tersangka dan dibawa ke BNNK Polman untuk proses lebih lanjut. “Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,”kata Brigjen,Pol.Sumirat. (win/B)

Pos terkait