KILASSULAWESI.COM,JAKARTA– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengaskan, bahwa perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman. Sanksi tersebut bisa dijatuhkan kepala daerah kepada perusahaan yang tak membayar THR. “Saya minta para gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ida di Jakarta, Selasa 20 April 2021.
Kendati demikian, kata Ida, pemerintah tetap akan memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tak mampu membayar THR paling lambat H-7. Artinya, pencairan THR bisa diberikan kelonggaran maksimal H-1 Lebaran. “Dengan catatan pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” terangnya.
Untuk itu, Ida mempersilakan kepada karyawan untuk melapor ke Posko THR jika perusahaan tak membayar sesuai aturan. Posko ini dibangun tak hanya di level pusat, melainkan di provinsi dan kabupaten/kota “Pendirian posko ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penyaluran THR kepada pekerja atau buruh menjadi lebih efektif,” pungkasnya.(*)