KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Pengajuan surat perintah membayar (SPM) gaji ke 13 bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sudah bisa diajukan ke KPPN mulai tanggal 2 Juni 2021. Dan pencairannya akan dibayarkan tanggal 3 Juni 2021. Begitu seterusnya, semakin cepat permintaan pembayaran gaji ke 13 diajukan ke KPPN maka semakin cepat pula bisa dicairkan ke ASN.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Parepare, Alim Afifi menuturkan hal itu, Kamis 3 Juni 2021. Ia menjelaskan, dasar pemberian gaji ke 13 untuk tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada bulan Juni tahun 2020. Dan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Gaji ke 13 tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. “Berdasarkan perhitungan tersebut maka gaji ke 13 terendah akan diterima pegawai gol I/a tanpa keluarga sebesar Rp.1.560.800. Sementara Gaji ke 13 tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga sebesar Rp.5.901.200. Tentunya nominal tersebut akan bertambah bila pegawai bersangkutan telah berkeluarga atau mempunyai jabatan,” jelasnya.
Agar gaji ke 13 ini membawa manfaat yang besar bagi para ASN, utamanya untuk membantu biaya belajar putra putrinya memasuki tahun ajaran baru Tahun 2021-2022. Alim meminta kepada satuan kerja agar segera mengajukan permintaan pembayaran gaji ke 13 ke KPPN. “Bahkan bila diperlukan KPPN akan tetap melayani permintaan pencairan pada hari libur (Sabtu dan Minggu) ini,” ujarnya.
Khusus untuk ASN Pemda, kata Alim, pencairan haji ke 13 masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah (Perda). Pembayaran Gaji ke 13 Pemda, mekanisme pencairannya tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021. “Kami berharap, Pemerintah Daerah dapat segera mencairkan gaji ke 13 kepada para ASN daerah. Hal ini penting, supaya semua ASN baik pusat maupun daerah bisa menerima seluruhnya di bulan Juni ini,” tandas Alim. (dar/C)