Anjungan Cempae, Jayadi Nas: DPMPTSP Berikan Izin Reklamasi

Proyek anjungan cempae

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE —
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Jayadi Nas memastikan telah mengeluarkan izin reklamasi terkait proyek Anjungan Cempae sebagai ruang terbuka di Kota Parepare. Hal tersebut telah mengikuti prosedural, utamanya perizinan reklamasi pantai. Hal itu dijelaskannya, Senin, 23 Agustus 2021 saat dikonfirmasi Parepos.co.id.

Jayadi Nas mengaku telah mengeluarkan perizinan reklamasi sesuai dengan syarat yang telah berlaku. DPMPTSP Provinsi Sulsel hanya mengurus administrasi. Terkait layak tidaknya berada di instansi teknis, dan DPMPTSP akan  menyurati instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Ia mencotohkan, reklamasi pantai
membutuhkan rekomendasi dari OPD Perikanan dan Kelautan. Surat rekomendasi dari RT dan RW dan DPMPTSP akan menyurati instansi tersebut. “DPMPTSP melaksanakan administratif perizinan. Kami hanya mengurus izin administrasinya. Teknis layak tidak layaknya itu adalah kewenangan instansi teknis. Kami di DPMPTSP itu memberikan izin, ketika seluruh persyaratan harus dipenuhi dan terpenuhi,” jelasnya.

Apabila izin telah keluar, kata Jayadi, telah melalui proses rekomendasi teknis terhadap instansi terkait. Ia mengaku di DPMPTSP melaksanakan fungsi adminstratif perizinan. “Jadi itu awal mula pemohon anggaplah Parepare, melalui form office. Di form office kami itu, disitu diberitahu tentang perayaratan. Anggaplah reklamasi. Setelah itu diberitahu persyaratannya, misalnya butuh rekomendasi atau hasil kajian dari dinas kelautan. Jadi kami dari DPM-PTSP secara administratif mengirimi surat ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulsel, karena 0-12 mil kewenangan provinsi. Setelah rekomendasi dari semua dinas terkait masuk, maka setelah dianggap memenuhi persyaratan dan peraturan, kami wajib hukumnya mengeluarkan izin,” jelasnya.

Jadi, lanjut Jayadi, persyaratan dari Kabupaten atau Kota, Provinsi itu diakumulasi diverifikasi ulang. Kemudian tim verifikasi memberikan ke tim korektor, kemudian masuk ke kepala bidang perizinan.  Kemudian, setelah bidang perizinan melakukam paraf, lalu kepala dinas menandatangani. “Jadi reklamasi yang diadakan di kota Parepare telah mendapatkan izin dari DPMPTSP Sulsel,”tegasnya. (ana/B)

Pos terkait