Proyek Reklamasi di Parepare, WALHI Sulsel: Saatnya Gakkum KLHK dan Polda Sulsel Bertindak

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin

KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin meminta agar Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel untuk turun dan melakukan audit lingkungan atas dua proyek reklamasi di Kota Parepare WALHI tak akan berhenti menyisir berbagai persoalan terkait kerusakan lingkungan. Tujuan reklamasi untuk publik, tapi bukan mengorbankan masyarakat pesisir untuk dipinggirkan. Itu tak dibenarkan, dan agar memudahkan bahkan meringankan masyarakat dengan bantuan,”jelasnya, Selasa, 31 Agustus, dalam jumpa pers secara virtual.

Reklamasi untuk anjungan cempae, WALHI dengan tegas tak menerima kaidah-kaidah yang dilakukan. “Apakah surat kelayakan diterbitkan, sudah sesuai atau tidak. Ingat pada tahun 2018 ada reaksi nelayan. Penolakan ditutupi dengan bantuan bagi masyarakat. Lanjut tahun 2019, gerakan masih ada. Dan saat ini salah satu perlawanan, adalah adanya parkir nelayan disekitar lokasi proyek, serta hak lingkungan diabaikan,”tegasnya.

Bacaan Lainnya

Persoalan izin pada proyek reklamasi di Kota Parepare. Serta merta akan berdampak pada izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulsel. “Sedimentasi terjadi pada sekitar lokasi, memperkuat terjadinya kerusakan lingkungan,”jelasnya. Olehnya itu, WALHI Sulsel meminta dan menegaskan, agar menghentikan proyek reklamasi karena ada dugaan pelanggaran dalam investigasi mendalam. Termasuk kepolisian juga jangan tinggal diam karena ada pelanggaran lingkungan. “Hentikan reklamasi, hargai limun. menghilangkan kehidupan masyarakat pesisir. Dan pemerintah kota dalam hal ini wali kota agar bijaksana, tidak boleh dianggap remeh persoalan yang terjadi. Maka harus melalui kajian sempurna dan cukup panjang,”bebernya.

Al Amin mengakui untuk kajian apakah layak atau tidak maka akan dikaji oleh komisi amdal dan dikonsultasikan kemasyarakat. “Aneh, bagaimana reklamasi begitu cepatnya, dan ada maslah disitu. Termasuk di anjungan cempae,”ungkapnya. Konteks penyusunan butuh kajian yang panjang , penelitian yang tepat dan pandangan ahli. “Ini proyek mengkonfersi laut ke darat.Kenapa menggunakan tanah urut, apakah batu gunung sudah sesuai atau tidak,”jelasnya.

Dia pun menegaskan, jika zona reklamasi dari DKP Sulsel itu ditentang.” Kami menentang itu, agenda revisi. Menghapus dari RDTR Provinsi, dizona tambang laut untuk reklamasi diwilayah tangkap nelayan. Pesisisr cempae itu hidup warga, dan banyak perempuan pesisir yang memiliki hak. Rakyat ingin menjual, maka tugas pemerintah memudahkan, bukan sebaliknya,”tambahnya. Sebelum menutup sambutannya, Al Amin kembali menegaskan jika ada rangkaian pidana yang terjadi pada proyek reklamasi itu, temuan akan dugaan tersebut sudah harus di tindaklanjuti KLHK. Jangan tafsirkan keberdaaan perempuan pesisir. Ada ketakutan warga dan keterpaksaan, dimana secara hati nurani tak rela ditimbun,” tutupnya.(ade)

Pos terkait