PAREPARE, KS– Proses pengerjaan proyek Pembangunan Masjid Terapung masih terus dalam pengerjaan dalam upaya untuk bisa dimanfaatkan pada bulan suci ramadan. Tapi bagi warga awam tentunya tidak mengetahui jika proyek itu telah beberapa kali molor dari waktu yang direncanakan. Bahkan jumlah anggaran proyek yang dikerjakan CV Lumpue Indah pun sudah tak terlihat.

Pasalnya, papan plang proyek sebagai informasi data proyek juga sudah raib entah kemana, alias sudah tidak ada di tempat. Dimana papan plang proyek tersebut sebelumnya berada di pagar proyek mengarah ke jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare dan bisa diliat oleh masyarakat atau pengguna jalan. Tapi kini sudah tidak adalagi. Hilang papan data tentang proyek tersebut menimbulkan pertanyaan.
Terindikasi kuat dugaan papan informasi tersebut memang sengaja di cabut agar tidak menjadi perhatian masyarakat, LSM dan media. ” Sebelumnya ada diluar papan datanya menempel di pagar seng. Tapi, sekarang entah dimana, mungkin diamankan,” singkat salah satu pekerja yang menggunakan helmet berlalu, Kamis 31 Maret 2022.
Dari data yang dihimpun Kilas Sulawesi, proyek dinilai molor dari target yang ditentukan. Padahal, rekanan telah diberi tambahan waktu pengerjaan dari tanggal 31 Desember 2021 hingga berakhir, Selasa 29 Maret 2022, lalu atau selama 90 hari pengerjaan. Sesuai informasi dari hasil komunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ada jalan keluar dari persoalan keterlambatan tersebut.
Seperti diketahui, ada aturan LKPP terbaru terkait perpanjangan pemberian kesempatan pengerjaan proyek yang molor dari target. Itu mengacu pada LKPP No 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dimana terdapat pemberian kesempatan dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir. “Untuk jelasnya tanyakan ke Ketua Tim Anggaran yakni Sekda Parepare,”ujarnya tanpa ingin namanya dimediakan.
Senada diungkapkan, Wakil Ketua Umum DPN GNPK Pusat, Ramzah Thabraman membenarkan, jika ada aturan baru terkait pemberian perpanjangan waktu pengerjaan sesuai LKPP No 12 Tahun 2021. Ramzah menduga kontrak antara pemerintah kota dengan pihak kontraktor sudah berakhir, namun pengerjaan tetap berjalan seiring adanya penambahan waktu yang diberikan ke kontraktor sesuai aturan LKPP No 12 Tahun 2021.
Pemberian kesempatan tersebut harus singkron dimana PPK melalui persetujuan KPA harus melaporkan kondisi itu ke Kementerian Keuangan 10 hari sebelum proyek tersebut berakhir.
Pertanyaannya, pemberian kesempatan itu menggunakan anggaran apa? Terlebih konon kabarnya, pengajuan PPK ke Kementrian Keuangan ditolak karena pelaporannya seharusnya 10 hari sebelum masa kontrak proyek berakhir.
Terkait tidak adanya plang proyek dilokasi, Ramzah menegaskan jika pengerjaan ini tidak taat hukum karena ini sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini dengan tegas menyebut wajib ada plang di setiap proyek sebagai wujud transparansi program pemerintah, mulai dari awal hingga akhir pengerjaan. Selain UU ini, aturan plang proyek juga jelas tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selanjutnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006).
Ramzah yang juga merupakan mantan jurnalis tersebut menambahkan, berbagai sorotan terkait proyek fisik di Kota Parepare patut menjadi perhatian penegak hukum. ” Jika Kapolres atau Kajari tak menyikapi berbagai indikasi pelaksanaan proyek diwilayahnya. Maka kiranya persoalan ini dapat dilanjutkan kepada penegakan hukum yang lebih tinggi diatasnya,”tegasnya.(*)






