DLH Parepare Dorong Masyarakat tak Gunakan Plastik Sekali Pakai

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE– Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Rudi Najamuddin mensosialisasikan Peraturan Perundang Undangan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan, di Hotel Kenari, 23 Agustus 2021.

Legislator PPP itu bersama Kepala Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dinas Lingkunga Hidup (DLH) Kota Parepare, Jenamar Aslan menyampaikan Perda tersebut. Rudi menjelaskan, perda tersebut penting untuk disampaikan. Apalagi, kata dia, persampahan di Kota Parepare masih dalam tahap pembenahan.

Bacaan Lainnya

Perda tersebut sudah lama, tetapi dalam menghadapi adipura sehingga melakukan penyegaran kepada masyarakat. Tujuannya agar tetap meraih piala Adipura. Dalam sosialisasi itu, Rudi juga menyayangkan armada persampahan yang masih sangat kurang.

Ia mengaku telah mengagarkan, namun dana tersebut direkofusing dalam realokasi anggaran, sehingga dibatalkan. Ia berharap di APBD pokok terdapat kelebihan anggaran, sehingga akan dilakukan pemberian anggaran untuk armada pengangkut sampah. “Jadi kami tekankan adalah titik kebersihan. Karena kebersiahan pangkal kesehatan, jadi kita harus sehat. Tidak boleh tidak harus sehat, jadi harus bersih. Bersih dari sampah, utamanya sampah basah,” katanya.

Diapun meminta agar masyarakat menjaga kebersihan, membuang sampah pada tempatnya. Agar petugas kebersihan lebih gampang mengambil sampah. Menurutnya, apabila daerah bersih, maka masyarakatnya akan ikut sehat.

Kepala Peningkatan Kapasitas Lingkungan, DLH Kota Parepare, Jenamar Aslan, menyampaikan sampah di Kota Parepare mencapai 90 ton perhari. Sehingga pemerintah mendorong strategi penanganan sampah. Yakni pengurangan sampah plastik. Dan saat ini telah diperkuat dengan Peraturan Walikota Parepare nomor 22 tahun 2019 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Sekali Pakai. “Salah satu contohnya mengurangi sampah plastik, dengan menggunakan botol minuman, tidak lagi membeli barang plastik. Sehingga target pengurangan sampah tercapai, yakni 30%. Jadi ketika pengurangan 30% persen, berkurang 70 ribu ton per tahun,” harapnya.(ana/B)

Pos terkait