KILASSULAWESI.COM, PANGKEP — Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), HM Yusran Lalogau kembali menerima pengakuan dari pemerintah pusat. Pengakuan itu berupa penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Madya.
Penghargaa APE dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (PPPA) adalah sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG). Penghargaan itu sendiri telah dilakukan oleh
Kementerian PPPA RI sejak tahun 2004.
Untuk tahun ini, penghargaan yang diperoleh mengalami peningkatan dari penghargaan yang diraih tahun-tahun sebelumnya. Dimana, sebelumnya penghargaan APE untuk kategori pratama. Bupati Pangkep, HM Yusran Lalogau menyampaikan, dengan penghargaan APE kategori madya tahun ini, diharapkan akan lebih baik ditahun berikutnya.
Olehnya itu, kata Yusran, pemerintah akan terus memaksimalkan kinerja, baik tingkat OPD, Kelurahan dan Desa. Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dr Hj Andi Muliati Halid mengakui, penghargaan ini diberikan oleh Kementerian PPPA atas komitmen pemerintah daerah yang telah mewujudkan dan merealisasikan pengarusutamaan gender. “Jadi, kesetaraan gender dan keadilan gender. Juga tersirat didalamnya pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, perlindungan anak dan pemenuhan hak anak,”jelasnya.
Diantara program yang telah dilakukan, semua OPD telah menganggarkan dalam RKA terkait pengatusutamaan gender sesuai instruksi Presiden nomor 9 tahun 2020. “Kegiatan lain, terkait pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, perlindungan anak dan pemenuhan hak anak,”tambahnya.
Dari data yang dihimpun Parepos.co.id, ada tujuh komponen kunci atas capaian itu. Pertama komitmen. Komitmen adalah perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu. Pada poin ini yang dinilai adalah komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam melaksanakan PUG di setiap dimensi pembangunan di daerahnya. Dokumen yang dapat dijadikan sebagai bukti adanya komitmen dalam melaksanakan PUG antara lain adalah peraturan daerah tentang peraturan bupati tentang PUG.
Kedua yakni kebijakan. Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. DokumenĀ yang dapat dijadikan sebagai bukti adanya kebijakan yang berpihak pada PUG antara lain adalah RPJMD, rencana strategis, perangkat daerah, surat keputusan kepala daerah yang berkaitan dengan PUG, surat edaran kepala daerah yang berkaitan dengan PUG, pakta integritas perangkat daerah penggerak/driver, pakta integritas seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan PUG pada program dan kegiatan di perangkat daerahnya masing-masing. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, kebijakan, strategi dan program kepala daerah selama periode kepemimpinannya. Sedangkan rencana strategis perangkat daerah merupakan komponen penting dalam manajemen perangkat daerah karena menjadi panduan dan pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder.
Ketiga yaitu kelembagaan. Kelembagaan PUG antara lain adalah kelompok kerja PUG, tim teknis analisis PUG dan focal point PUG. Kelompok kerja PUG yang disebut juga Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi di daerah. Tim teknis berfungsi untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah. Tim teknis beranggotakan aparatur yang memahami analisis anggaran responsif gender. Sedangkan focal point PUG adalah aparatur perangkat daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing. Adapun dokumen yang dapat diajukan sebagai bukti adanya kelembagaan yang melaksanakan PUG tersebut adalah surat keputusan pembentukan atau penetapan kelembagaan seperti kelompok kerja PUG, tim teknis analisis PUG dan focal point PUG.
Selanjutnya, poin keempat yakni
sumber daya manusia dan anggaran. Pada poin ini yang dinilai adalah tersedianya sumber daya manusia yang terlatih dalam melaksanakan PUG melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender seperti champion PUG dan fasilitator PUG. Kemudian juga dilihat besaran anggaran daerah yang responsif gender. Kelima yaitu alat analisis gender. Analisis gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Adanya analisis gender yang dilakukan perangkat daerah dapat dilihat dari dokumen analisis yang dihasilkan dengan anggaran yang menyertainya.
Poin keenam yakni, data gender atau data terpilah. Data terpilah adalah data berdasarkan jenis kelamin (sex-disaggregated data) berupa data kuantitatif atau data kualitatif yang dikumpulkan dan dipresentasikan berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan, anak laki-laki dan anak perempuan. Data terpilah menggambarkan peran, kondisi umum dari laki dan perempuan dalam setiap aspek kehidupan di masyarakat yang meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Ketersediaan data terpilah di seluruh perangkat daerah merupakan poin penting dalam penilaian APE di daerah.
Dan ketujuh adalah partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat ini dapat berbentuk perorangan, kelompok masyarakat dalam kewilayahan maupun dalam bentuk lembaga. Partisipasi masyarakat sebagai bentuk kepedulian warga negara untuk dapat mewujudkan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dari semua lapisan masyarakat.
Bentuk partisipasi masyarakat dalam melaksanakan PUG antara lain adalah Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) dimana anggotanya antara lain lembaga masyarakat, dunia usaha dan media. Selain itu terdapat pusat-pusat kajian gender baik di perguruan tinggi maupun di lembaga masyarakat, organisasi yang selalu mensosialisasikan PUG dan melaksanakan kursus keterampilan bagi perempuan.(*/ade)