KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Beberapa jam setelah paripurna pandangan umum fraksi-fraksi, DPRD kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi di Gedung DPRD Parepare, Kamis, 23 September.
Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe hadir langsung menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut. Wali Kota Parepare dua periode itu pun menjelaskan soal keterlambatan penyerahan dokumen K U A – PPAS dan Ranperda APBD-P
2021.
Dia mengatakan, pihaknyapun sangat mengharapkan penyerahan dokumen KUA-PPAS, RKA SKPD dan Rancangan APBD Pokok serta APBD Perubahan sesuai dengan jadwal dan tahapan, serta mengacu pada aturan pengelolaan keuangan daerah. Namun, kata dia, ada hal-hal teknis diluar perkiraan. “Kami memahami bahwa keterlambatan penyusunan KUA-PPAS Perubahan, Ranperda Perubahan APBD merupakan ketidaksesuaian jadwal dan tahapan yang diamanatkan oleh aturan pengelolaan keuangan daerah, karena itu kita harap semoga kedepannya bisa tepat waktu,” katanya.
Dia menjelaskan, keterlambatan tersebut disebabkan penetapan perubahan RKPD yang merupakan pedoman dalam penyusunan KUA-PPAS. “Jadi seharusnya dilakukan pada minggu ketiga bulan Juli. Namun hal ini tidak dapat dipenuhi akibat adanya keterlambatan tahapan fasilitasi rancangan akhir perubahan RKPD Kota Parepare 2021. Sehingga dengan demikian, penyusunan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD dilakukan setelah penetapan perubahan RKPD 2021,” ujarnya.
Dia pun menambahkan, estimasi belanja daerah pada Ranperda Perubahan APBD T 2021 yang mencapai Rp1 triliun, didistribusikan ke semua SKPD dan disesuaikan dengan program dan kegiatan, guna menunjang terwujudnya visi misi pembangunan dan untuk kesejahteraan masyarakat.(ana)