Kepatuhan LHKPN Tuai Pujian KPK, Mayoritas Legislator Parepare Berutang

Gedung DPRD Kota Parepare

KILASSULAWESI.COM,PAREPARE— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare patut mendapat pujian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan komitmen untuk tertib melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Bahkan dari data yang dihimpun Parepos.co.id, para wakil rakyat di Kota Kelahiran BJ Habibie ini telah 100 persen menyelesaikan laporan kekayaannya. Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam mengungkapkan, keterbukaan dan ketaatan melaporkan kekayaan pejabat negara telah dilakukan secara rutin dan telah diatur dalam tata tertib DPRD.

LHKPN itu, kata Ketua Demokrat Parepare, merupakan hal terbuka dan milik publik. “LHKPN wajib diketahui publik, dan tiap tahun kita laporkan ke KPK,”ujar legislator yang sudah dua periode sebagai Wakil Ketua DPRD. M Rahmat mengaku, untuk penghasilan anggota DPRD Parepare periode 2019-2024 sebesar Rp 29 juta dan unsur pimpinan Rp 13 juta lebih. “Jumlah ini berbeda, dikarenakan unsur pimpinan telah dilengkapi fasilitas penunjang seperti rumah dinas dan kendaraan dinas. Sedangkan anggota tidak, sehingga mendapatkan tunjangan perumahan dan transportasi,” ujarnya, Kamis, 16 September 2021, di Warkop 588. Ditambahkannya, bukan hanya itu anggota DPRD juga memiliki tunjangan reses sebesar Rp 8 juta. “Dalam setahun itu tiga kali masa reses,”katanya. “Akan tetapi semua penghasilan itu tidak serta merta diterima, karena sebahagian ke partai dan juga merawat konstituen,”tutupnya.

Bacaan Lainnya

Dari data LHKPN yang diumumkan KPK, terungkap jika dibalik besarnya pendapatan sebagian besar anggota dewan ternyata tak lepas dari utang. LHKPN tanggal penyampaian/jenis laporan 15 Februari 2021/periodik 2020 menyebutkan rata-rata legislator ini memiliki utang antara Rp 2 miliar hingga ratusan juta. Namun, dari 25 anggota DPRD Parepare tercatat ada tiga nama yang tak memiliki utang yakni, Asmawati dari Partai NasDem yang memiliki total kekayaan Rp5,3 miliar lebih tanpa sepersenpun pinjaman. Begitu pula, Kamaluddin Kadir dari Partai Gerindra dengan total kekayaan Rp4,4 miliar dan Bambang HM Nasir S dari Partai Demokrat yang memiliki total kekayaan Rp2,7 miliar lebih tanpa dikurang utang.

Bahkan, terdapat tiga nama minus total harta kekayaan dengan memiliki utang. Rudy Najamuddin misalnya Total Harta Kekayaan Rp-196 juta, tak miliki tanah dan bangunan dan memiliki utang Rp 368 juta. Selanjutnya, Namri Nasir pun demikian dimana total harta kekayaan Rp-199 juta, dan memiliki harta tanah dan bangunan Rp 150 juta dengan nilai utang Rp368 juta. Dan Muh Yusuf Lapanna dengan total harta kekayaan Rp-811 juta, tak miliki tanah dan bangunan dan nilai utang mencapai Rp1 miliar lebih.

Berikut LHKPN 2020 Anggota DPRD Parepare

1. H. Yangsmid Rahman, Total Harta Kekayaan Rp.8.089.500.000, Tanah dan Bangunan Rp.2.150.000.000, Hutang Rp.530.500.00
2. Andi Muh. Fudail, Total Harta Kekayaan Rp 6.732.767.646, Tanah dan Bangunan Rp.6.400.000.000., Hutang Rp 1.905.851.268
3. Yasser Latief, Total Harta Kekayaan Rp.6.625.325.587. Tanah dan Bangunan Rp. 6.816.000.000, Hutang Rp.1.149.796.871
4. Asmawati, Total Harta Kekayaan Rp. 5.373.108.977, Tanah dan Bangunan Rp.4.625.000.000, tak miliki hutang
5. H Muliadi, Total Harta Kekayaan Rp.4.804.011.673, Tanah dan Bangunan Rp.5.877.700.000, Hutang Rp.1.163.089.707
6. Kamaluddin Kadir, Total Harta Kekayaan Rp.4.400.384.995, Tanah dan Bangunan 2.200.000.000, tak miliki hutang
7. Suyuti, Total Harta Kekayaan Rp.3.600.873.692, Tanah dan Bangunan Rp 4.200.000.000, Hutang Rp 1.535.000.000
8. H. Sudirman Tansi, Total Harta Rp.3.121.657.137, Tanah dan Bangunan Rp.3.200.000.000, Hutang Rp.350.000.000
9. Hermanto, Total Harta Kekayaan Rp.2.853.462.028, Tanah dan Bangunan Rp 4.130.000.000, Hutang Rp.2.063.537.972
10. Hariani, Total Harta Kekayaan Rp.2.735.296.044, Tanah dan Bangunan Rp.3.100.000.000, Hutang Rp 877.925.634
11. Bambang HM Nasir S, Total Harta Kekayaan Rp.2.718.717.891, Tanah dan Bangunan Rp.1.600.000.000, tak miliki hutang
12. Hj Apriyani Djamaluddin, Total Harta Kekayaan Rp. 2.504.713.706, Tanah dan Bangunan Rp.2.300.000.000, Hutang Rp.839.704.488
13. M. Rahmat Sjamsu Alam, Total Harta Rp.2.316404.181, Tanah dan Bangunan Rp.2.850.000.000, Hutang Rp. 774.530.385
14. H Tasming Hamid, Total Harta Rp.1.852.485.105, Tanah dan Bangunan Rp.1.600.000.000, Hutang Rp.356.796.871
15. Musdalifah Pawe, Total Harta Kekayaan Rp.1.811.281.500, Tanah dan Bangunan Rp 1.850.000.000, Hutang Rp.893.337.972
16. H. Sulaeman, Total Harta Kekayaan Rp.1.693.267.544, Tanah dan Bangunan Rp.2.420.000.000, Hutang Rp 1.285.204.642
17. Andi Amir Mahmud, Total Harta Kekayaan Rp.1.426.692.781, Tanah dan Bangunan Rp.1.599.5000.000, Hutang Rp.756.037.968
18. Hj Indriasari Husni, Total Harta Kekayaan Rp.437.649.024, Tanah dan Bangunan Rp.1.288.000.000, Hutang Rp.1.278.621.303
19. H Kaharudidn Kadir, Total Harta Kekayaan Rp.426.886.131, Tanah dan Bangunan Rp 775.000.000, Hutang Rp. 692.333.337
20. Andi Nurhatina Tipu, Total Harta Kekayaan Rp 224.876.704, Tanah dan Bangunan Rp.183.550.000, Hutang Rp 271.054.253
21. Ibrahim Suanda, Total Harta Kekayaan Rp 217.774.891, Tanah dan Bangunan Rp 950.000.000, Hutang Rp.866.225.109
22. Satriya, Total Harta Kekayaan Rp.83.225.030, Tanah dan Bangunan Rp.1.130.000.000, Hutang Rp.1.160.204.643
23. Rudy Najamuddin, Total Harta Kekayaan Rp.-196.589.854, tak miliki tanah dan bangunan, Hutang Rp. 368.537.972
24. Namri Nasir, Total Harta Kekayaan Rp-199.537.972, Tanah dan Bangunan Rp 150.000.000, Hutang Rp 368.537.972
25. Muh. Yusuf Lapanna, Total Harta Rp-811.665.492, tak miliki tanah dan bangunan, Hutang Rp. 1.016.871.304

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengaku akan ketaatan para wakil rakyat di Kota Parepare. Ipi menjelaskan, ada tiga tujuan pelaporan itu agar penyelenggara negara patuh melaporkan harta kekayaannya. Diantaranya, untuk mengendalikan diri agar terhindar dari praktik-praktik korupsi. Sebagai pertanggungjawaban kepada publik. Dan memiliki komitmen untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Sementara sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. (ade)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *