Surat Hak Interpelasi ke Bupati Diterima Ketua DPRD, Isu Barter dengan Pokir Menguat di Sidrap

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Surat pengajuan hak interpelasi Bupati Sidrap, Dollah Mando akhirnya sudah diserahkan ke Pimpinan DPRD. Surat itu diterima Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan di rumah jabatannya, pada Sabtu 11 September, kemarin. “Kami sudah serahkan dokumen interpelasi, kemarin,” kata salah satu anggota DPRD pengusul interpelasi dari Partai Nasdem, Samsumarlin, Minggu 12 September.

Sementara itu, Ketua DPRD Sidrap H Ruslan mengaku telah menerima surat pengajuan interpelasi itu. “Ada agenda DPRD (Reses dan Bimtek) yang sementara berlangsung. Setelah agenda ini, baru kita rapat pimpinan terkait interpelasi itu,” ujar Ruslan.

Bacaan Lainnya

Kendati begitu, Legislator dari Fraksi NasDem ini masih merahasiakan kebijakan apa saja yang dipersoalkan sehingga beberapa fraksi mengajukan hak interpelasi. “Itu masih rahasia sebelum dibahas. Nanti setelah rapat pimpinan baru kita publikasikan,” ucap dia.

Sebelumnya, beredar isu jika wacana interpelasi ke Bupati Sidrap, Dollah Mando yang akan diajukan tiga Fraksi di DPRD Sidrap mau dibarter pokok-pokok pikiran (Pokir). Isu ramai dibicarakan grup WA kalangan eksekutif dan legislatif di Sidrap.

Namun salah satu pengusul hak interpelasi dari PPP, Fatahuddin menepis isu itu. Dia menyayangkan adanya oknum yang membuat isu negatif terkait hak interpelasi itu. “Kami sayangkan Wacana hak interpelasi DPRD Sidrap diterpa isu miring. Beredar di grup WA, hak interpelasi dibarter dengan pokir,” ujar dia, Kamis 9 September, kemarin.

Fatahuddin membeberkan sejumlah persoalan yang mendorong tiga fraksi di DPRD Sidrap mewacanakan hak interpelasi. Salah satunya, kata dia, Pokir DPRD yang memang tidak diakomodir. Fatahuddin menilai, Pemkab Sidrap mangkir dan tak memberikan penjelasan terkait itu. Padahal, kata dia, Pokir merupakan hak anggota DPRD.

“Ini sebenarnya persoalan sudah menumpuk. Puncaknya itu terkait pembahasan KUA-PPAS. Pemkab Sidrap tidak mengakomodir Pokir DPRD, padahal itu hak kami. Kami butuh penjelasan kenapa tidak diakomodir,” kata Fatahuddin.

Selain Pokir, kata Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidrap ini, Pemkab terkesan tak memperhatikan pedagang kecil. Terutama pelaku usaha UMKM. “Saya menganggap, aturan itu kita sepakati adalah dasar kita untuk bekerja. Apa gunanya kita membuat aturan kalau kita melanggar,” kata dia.

Dia mencontohkan, Pemkab Sidrap melanggar Perda toko modern tahun 2014. Dia bilang, jarak antara retail modern dan tradisional seharusnya berjarak minimal 500 meter. “Kita sudah beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait itu, tapi tidak diindahkan. Kita bisa lihat di Sidrap, pasar tradisional dan retail modern jaraknya sangat dekat,” ujar dia.

Maka dari itu, dia menegaskan, tiga fraksi dan beberapa legislator Sidrap tetap konsisten dalam pengusulan hak interpelasi. Dengan hak interpelasi, kata dia, maka ada ruang dan kesempatan bagi Bupati Sidrap untuk memberi jawaban dan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi. “Tidak ada niat mau menjatuhkan Bupati Sidrap. Kita hanya mau meluruskan apa yang selama ini kita sepakati di aturan,” tandas dia.

Diketahui, interpelasi ke Bupati Sidrap diinisiasi tiga Fraksi DPRD. Yakni NasDem, Golkar, serta Partai PBB, PPP dan PAN yang tergabung dalam Fraksi Bela Umat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fraksi yang tidak mengajukan interpelasi yakni para partai pengusung. Seperti Demokrat, Gerindra, PKS. Serta PDI, PKPI dan Perindo yang tergabung dalam Fraksi Sidrap Hebat.

Sebagai informasi, interpelasi dalam legislatif terhadap pelaksanaan diatur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota. (ami/A)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *